Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut masih ada sejumlah bukti yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Semua bukti-bukti itu diklaim dapat dibuktikan lewat IT forensik.
“Alat bukti yang diperlukan itu adalah pasti alat bukti mengenai hak suara. Kami punya ya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa mebuktikan secara IT forensik,” kata Kuasa Hukum Tim Prabowo-Sandi Nikolay Aprilindo di Posko Media Center BPN, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut Nikolay, bukti-bukti IT forensik bisa membuktikan adanya penggelembungan suara di Pilpres 2019. Hal itu yang disebutnya kerap merugikan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
“Kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga,” pinta Nikolay.
Namun, Nikolay enggan membeberkan salah satu bukti kecurangan yang bisa dibuktikan lewat IT forensik. Semuanya akan dihadirkan saat persidangan nanti.
“Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan,” ujar Nikolay.
Nikolay enggan menanggapi pernyataan kubu Jokowi bahwa pihaknya sulit membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bukti-bukti yang dihadirkan di MK bukti baru yang sebelumnya dihadirkan di Bawaslu.
“Namanya novum atau bukti baru pasti ada. Silakan TKN mau bilang apa silakan. Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang,” pungkasnya. (Red/MK/Medcom)
Leave a Reply