Penyidik Abaikan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 serta MoU antara Dewan Pers dan Polri
Palu – Gencar Djarot (39), wartawan di Parigi Moutong, Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres setempat. Pria yang juga pemilik media koranindigo.online tersebut diduga dilaporkan mantan Direktur Rumah Sakit di Parigi Moutong, dr NH melalui Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Gencar Djarot menulis berita terkait kebijakan sebuah Rumah Sakit Pemerintah Di Parigi Moutong yang Menyita barang berharga milik pasien miskin yang berobat di rumah sakit tersebut.
Dikarenakan dr NH sedang tidak berada di tempat, dilakukan konfirmasi per telepon kepada NH. Setelah mendapatkan pernyataan NH selaku direktur rumah sakit, pada 30 Januari 2019, pukul 14.46 wita berita tersebut dilansir di koranindigo.online.
Isu terkait penahanan/sita barang pasien miskin oleh rumah sakit tersebut menjadi isu memicu reaksi dari masyarakat Parigi Moutong, bahkan berujung pada aksi massa mengecam kebijakan itu, dan berakhir pada hearing dilakukan oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam hearing DPRD itu, NH menyatakan mundur dari jabatan sebagai direktur rumah sakit dan pindah di Kabupaten lain.
Namun pada Senin, tanggal 04 Maret 2019, wartawan koranindigo.online bernama Gencar Djarot selaku penulis berita tersebut mendapatkan surat panggilan oleh pihak kepolisian.
Tindakan Kepolisian tersebut mendapat respon dari insan pers. Itu terkesan mengabaikan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 serta MoU antara Dewan Pers dan Polri.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng untuk mengadvokasi kasus ini.
Sementara itu, Oktaf Riyadi selaku Ketua Bidang Advokasi / pembelaan Wartawan di PWI Pusat mengecam keras tindakan Kepolisian Resor terkait penetapan status tersangka kepada Genjar Djarot.
“Seharusnya Polisi mengedepankan penerapan UU Pers Terkait kasus ini, jangan ada unsur kriminalisasi dalam masalah ini, ini adalah masalah serius yang mengancam kebebasan Pers ditanah air, kita harus bersikap,” tegas Oktav Ryadi melalui Sambungan Telepon kepada Sekertaris Pengurus SMSI Sulteng, Syahrul.
Rencananya,Tim Kuasa Hukum Gencar Djarot akan melakukan Praperadilan terhadap Polres di Pengadilan Negeri Parimo atas penerapan tersangka Kliennya yang dinilai sangat Prematur. (Red/MK/SMSI Sulteng)
Leave a Reply