TARAKAN, mediakaltara.com – Masih belum mendapat kejelasan pasca mengirimkan surat memohon dispensasi pemberlakuan e-parkir di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan utara (Kaltara). Gabungan dari Supir mobil rental, dan ojek pangkalan kembali melakukan aksi protes di kantor perwakilan Dinas Perhubungan Pemprov Kaltara, Kamis (2/1/2020).
Usai hearing, Ketua Jasa mobil rental Pelabuhan Tengkayu I, Anas mengatakan, aksi lanjutan ini pihaknya melakukan mogok meminta kebijakan dari Pemprov Kaltara, terkait Perda No. 11 Tahun 2019 tentang retribusi pajak parkir di Pelabuhan Tengkayu I.
“Dari hearing tadi pihak Dishub belum juga bisa mengambil kebijakan. Tapi kami diberikan pengecualian sampai 7 Januari nanti. Kan lumayan, dapat 5 hari dikali berapa,” kata Anas.
“Alasan Dishub tidak berani mengambil keputusan, karena memiliki resiko besar. Tapi kami harap meski kami akhirnya menyetujui kebijakan e-parkir akan diberlakukan mulai 8 Januari nanti, semoga ada solusi pasti,” tambahnya.

Ia juga meminta, DPRD, dan Pemprov Kaltara melakukan pembahasan dan kajian lagi untuk melakukan revisi Perda No. 11 Tahun 2019.”Nanti kita diundang lagi hearing di Bulungan. Tapi waktunya belum tau pasti,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Taupan Madjid mengaku, tuntutan dari aksi ini masih sama yaitu meminta adanya kartu berlangganan, agar tidak dikenakan kelipatan parkir perjamnya.

“Mereka keberatan, bermalam berarti dihitung progresif kelipatan jam parkir itu sangat memberatkan. Mereka mengaku sejak dulu parkir di Pelabuhan. Dengan adanya Perda tersebut kami akan meninjau ulang semuanya. Karena merupakan wilayah strategis, tidak diizinkan kendaraan sembarangan menginap di dalam area parkirnya,” ungkapnya. (mk86/rt20)

Leave a Reply