TARAKAN, mediakaltara.com – Belum adanya titik temu antara Pansus dengan pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha soal harga tiket masuk Pantai Amal Baru. Hal ini berujung ditundanya peresmian Pantai Amal Baru yang direncanakan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 24 Kota Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha DPRD Kota Tarakan, Simon Patino SAB mengatakan, raperda tersebut direncanakan akan diketok November 2021. Namun dikarenakan belum adanya titik temu antara Pansus dengan pemerintah terkait harga tiket masuk Pantai Amal Baru, membuat pembahasan raperda tentang retribusi jasa usaha ini molor.
“Teman-teman Pansus berkeinginan mewakili permintaan masyarakat. Yaitu diturunkan, tapi belum ada titik temu dengan pemerintah soal itu. Karena pak Wali Kota kan pernah menyampaikan di media kan 30 ribu, ternyata di dalam raperda yang diajukan berbeda nilainnya,” kata Simon
Simon membeberkan, dalam raperda tentang itu, pemerintah mengajukan usulan harga tiket masuk pantai Amal Baru untuk wisatawan domestik dewasa hari biasa 35 ribu dan hari Minggu 45 ribu. Kemudian Anak-anak usia 12 tahun kebawah hari biasa 25 ribu dan hari Minggu 35 ribu. Sedangkan wisatawan mancanegara dewasa hari biasa 45 ribu dan hari Minggu 50 ribu, sedangkan anak-anak dibawah usia 12 tahun hari biasa 30 ribu dan hari Minggu 40 ribu.
“Kita (Pansus) sempat minta diturunkan yakni anak-anak 15 ribu dan dewasa 20 ribu. Hanya saja OPD bilang minta persetujuan Wali Kota dan minta dibuatkan surat. Ternyata Wali Kota tetap bertahan diangka yang sesuai usulan di raperda,” terang anggota Komisi tiga DPRD Tarakan ini.
Simon mengakui, dari hasil rapat terakhir pekan lalu di Kantor DPRD Kota Tarakan, Pansus meminta harga tiket masuk Pantai Amal Baru disesuaikan dengan stateman Wali Kota di media yaitu 30 ribu.
“Kalau pak Wali gak mau, kita minta sesuai stateman pak Wali saja lah harapan kami hari Minggu itu 30 ribu nanti diatur saja dibawahnya itu. Dari kami Itu usulan terakhir yang disampaikan ke pemerintah,” ujarnya.
Simon menambahkan, stateman soal harga tiket masuk Pantai Amal Baru yang disampaikan Wali Kota di media, sudah sampai ke masyarakat. Sebab dari usulan pertama Pansus meminta agar harga tiket diturunkan untuk anak-anak 15 ribu dan dewasa 20 ribu, tidak disetujui Wali Kota.
“Sesuai surat balasanya itu, ada beberapa pertimbangan dengan harga segitu isinya itu jangan sampai membebankan APBD untuk pemeliharaannya dan bisa menambah PAD itu alasannya. Kami tidak menutup permohonan masyarakat yang juga disampaikan ke kami dan komen-komen masyarakat minta agar diturunkan,” urai Salah satu Politisi Partai Gerindra ini.
Pembahasan raperda tentang jasa usaha ditingkat pansus, Diakui Simon, selanjutnya akan diserahkan ke Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tarakan. Nantinya Fraksi-Fraksi yang akan memutuskan menyetujui atau tidak hasil pembahasan raperda tentang retribusi jasa usaha untuk disepakati menjadi perda.
“Kami sebagai Pansus hanya merekomendasikan kepada Fraksi. Nantinya masing-masing anggota Pansus akan menyampaikan ke masing-masing Fraksi, bahwa hasil pembahasan seperti ini. Jadi tinggal Fraksi yang memutuskan menyetujui atau tidak,” pungkas Ketua Pansus Raperda retribusi jasa usaha DPRD Kota Tarakan. (mk88)
Leave a Reply