Beli Sabu Dari Kenalan di Medsos, Seorang Pria Diringkus Polisi

TARAKAN, mediakaltara.com – Selain Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur juga menangkap pria berinisial SR pada 13 Februari lalu, lantaran ketahuan membeli sabu-sabu. SR membelinya dari seseorang yang baru kenal dari Media Sosial (medsos).

Kapolsek Tarakan Timur AKP Faesal, melalui Kanit Reskrim Aiptu M. Arsyad menerangkan,  Barang bukti yang diamankan dari SR sebanyak 14 gram. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami asal sabu dan siapa saja pemesannya.

“Pemilik sabu itu, berinisial DN dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya, Selasa (10/3/2020).

Sementara itu, SR mengaku, sabu yang di amankan polisi, baru saja diantarakan oleh DN.”Saya kenal dengan dia (DN) dari media sosial. Kami tukaran nomor HP dan dia menawari saya sabu. Dari DN melalui medsos saya membeli sebanyak Rp200 ribu. Belinya kadang patungan dengan teman yang lain, biasanya dijual lagi, dan sebagian digunakan untuk menambah stamina saat bekerja,” tutupnya (rt20)

Untuk Diketahui, barang bukti sabu-sabu milik SR turut dimusnahkan di kantor BNNK Tarakan, bersamaan dengan sabu-sabu milik Tangge. Namun sebagia sabu milik SR di sisihkan juga untuk barang bukti di pengadilan nanti. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *