TARAKAN, mediakaltara.com – Permasalahan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Grand Tarakan Mall (GTM) oleh PT Gusher Tarakan, perlu di perjelas duduk perkaranya. Terjadinya pailit PT Gusher juga dinilai ada rekayasa.
Saat dikonfirmasi melalui via telpon, Kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Hermawan Benhard Manurung mengungkapkan, tahun 2005 saham perusahaan itu di ambil alih atau di rampok oleh Steven Hendrik, sehingga terjadi gugat-menggugat. Aset itu sempat dijaminkan tanpa sepengetahuan Pak Gusti Syaifuddin.”Semua bukti kami punya. Termasuk pengajuan ke pailitan, menggunakan tenan yang tidak merasa sebagai kreditur, tapi belinya kontan, Yaitu ibu Lenny orang Tarakan bersama Rizal orang Jakarta. Sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya, Kamis (9/1/2019).
Menurut Benhard, setelah diserahkan oleh Steven Hendrik seharusnya dia yang membayar pajak, termasuk juga menyewakan ke Ramayana.
“Dia (Steven Hendrik) yang kelola semuanya, jadi GTM yang jadi korban. kalau GTM sendiri, kami punya bukti akuntan Publik itu sudah bayar. Kami pernah klarifikasi juga ke Ibu Maryam, dan dikatakan yang seharunya membayar itu Steven Hendrik. Pembayarannya itu sudah di serahkan. Pertanyaan saya kemana uang itu yang harusnya dibayarkan ke pemerintah,” bebernya.
Ia menegaskan, kliennya akan membayar PBB itu, meski sebelumnya uang itu sudah di setorkan ke Steven Hendrik. Namun setelah itu pihaknya akan menuntut Steven Hendrik dan oknum-oknum terlibat yang menggelapkan pajak.
“Klien saya pak Gusti Syaifuddin akan bayar dengan mengangsur. Tapi klien saya minta pertanggung jawaban uang PBB yang dulu itu di bayarkan Steven Hendrik kemana mulai tahun 2005 terkait dengan Ramayana. Kemudian klien saya meminta Walikota dan institusi negara yang ada di Tarakan apa jaminanya tidak mempersulit investor yang ingin mengembangkan daerah lokal Tarakan,” tegasnya. (rt20)

Leave a Reply