Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan mengajukan sengketa hasil PIlpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghargai (keputusan tersebut) karena itu yang harus dijalankan,” kata Ketua Bawaslu Abhan di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.
Abhan menegaskan Bawaslu siap menghadapi sengketa tersebut. Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh hakim konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul.
Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.
Hasil rekap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan pukul 01.46 WIB.
Namun, kubu Prabowo-Sandi menolak hasil dari KPU tersebut. Mereka pun memutuskan bakal melayangkan sengketa hasil pilpres ke MK. Gugatan itu rencananya dilayangkan sore ini. (Red/MK/Medcom.id)
Leave a Reply