Bawaslu Putuskan KPU Melakukan Kesalahan dalam Situng

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara penginputan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Putusan tersebut menanggapi laporan nomor007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut terdapat kekeliruan input data situng.

Suasana sidang putusan dugaan kekeliruan input data Situng di Bawaslu Jakarta.

“Mengadili; satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam sidang dugaan pelanggaran situng, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.

Atas dasar tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk lebih melakukan input data dalam situng. Sebab, situng merupakan instrumen untuk menunjang asas keterbukaan informasi data Pemilu 2019 kepada masyarakat luas.

“Dua memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan produser dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” lanjut Abhan
 
Dua putusan tersebut secara sah diputuskan oleh Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi. Serta disaksikan oleh pelapor Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco dan pihak terlapor Staf Bidang Hukum KPU Hendra Arifin.

KPU divonis melanggar pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang dugaan pelanggaran situng KPU menindaklanjuti laporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang dilakukan pada 9 Mei 2019.

Berdasarkan kesaksian Anggota Biro Hukum KPU Setya Indra Arifin KPU melakukan kesalahan input data situng tidak hanya terhadap paslon 02 saja, melainkan juga ke paslon 01.

Ia memerinci data yang dimilikinya hingga 6 Mei 2019 tercatat sebanyak 244 temuan terkait kesalahan input data pada Situng. 68 di antaranya merupakan hasil laporan masyarakat, sementara untuk 176 kesalahan diketahui berdasarkan monitoring yang dilakukan KPU.

Dia menjelaskan kalau 24 kali kesalahan input data menyebabkan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf berkurang. Sedangkan, 63 kesalahan input data menyebabkan suara Prabowo-Sandi berkurang.

Selain itu, 46 kali kesalahan input data menyebabkan suara Jokowi-Ma’ruf Amin bertambah. Sementara sisanya 30 kali kesalahan input data menyebabkan suara Prabowo-Sandi bertambah.

Kemudian juga terdapat 10 kesalahan input data yang menyebabkan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi sama-sama berkurang. Untuk 12 kesalahan sisanya menyebabkan suara Jokowi dan Prabowo sama-sama bertambah suaranya.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *