Tarakan, mediakaltara – sejumlah Barang illegal hasil pemeriksaan bawaan penumpang, dan operasi pasar, dimusnahkan Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tarakan, Rabu (24/7/2019), bersama Instansi aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan berbagai jenis barang illegal itu dilakukan dengan cara di bakar, di larutkan dalam air, dan dipotong menggunakan mesin.
Saat ditemui, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengungkapkan, Barang illegal yang berhasil di sita dan di rampas untuk Negara tersebut yakni, rokok, kosmetik, pakian balpres, dan senjata tajam,”Pemusnahan barang illegal ini dilakukan secara berkesinambungan, jadi sistemnya kita lakukan operasi pasar untuk tembakau dalam hal ini rokok, saat di dapatkan kami langsung buatkan Laporan Surat Bukti Penindakan (SBP), yang kita sampaikan permohonan peruntukanya ke menteri keuangan lewat KPKNL, jadi keputusan langsung oleh menteri apakah di musnahkan atau di hibahkan. Jika rokok tidak ada pita cukainya kita tidak mengetahui komposisi rokok yang di produksi oleh prabik hasil tembakaunya dari mana. Untuk jumlah rokok yang kita musnahkan tadi sebanyak 17.670 Batang,” ungkapnya.
Minjahuddin membeberkan, Potensi kerugian dari sejumlah barang illegal yang di sita itu diperkirakan mencapai Rp 27 Juta. Barang illegal yang di sita ini merupakan hasil periode Agustus 2018 sampai Mei 2019.
“Operasi yakng kita lakukan meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Tana Tidung, dan Berau Provinsi Kalimantan Timur. Untuk kosmetik ini ada aturannya harus terdaftar oleh Badan POM agar bisa diketahui komposisi Kimianya dan apakah layak di pakai. Jadi Balpres, Kosmetik, dan sajam merupakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang masuk ke wilayah kerja Beacukai Tarakan baik melalui laut maupun udara. kita sebagai beacukai selain menerima pemasukan Negara, juga melindungi masyarakat dari dampak negatif penyelundupan barang illegal,” jelasnya. (rt20)
Leave a Reply