Nunukan – Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah No 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan yang saat ini menjadi polemik di wilayah Nunukan serta Peraturan Menteri Keuangan No 80/PMK.04 Tahun 2019 Tentang Impor dan Ekspor Barang Yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas langsung direspon oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan yakni Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid langsung menginstruksikan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Robby N Serang SH untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi di Kementerian maupun lembaga salah satunya di Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan, Drs Sumedi Andono Mulyo MA PH D.
Saat Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Nunukan Robby N Serang SH pada Selasa (2/7) melakukan audiensi di ruang kerja Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan, Drs Sumedi Andono Mulyo MA PH D memberikan advis maupun pandangan terkait dengan penyelesaian masalah dengan diterbitkannya peraturan tersebut, dinilai akan sangat berdampak terhadap perekonomian di wilayah perbatasan, namun tentunya ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maupun provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjutinya ke Presiden maupun ke kementerian terkait mengingat peraturan tersebut telah diterbitkan.
Namun tentunya harus menyiapkan bahan untuk melakukan presentasi di Kementerian lembaga diantaranya melakukan identifikasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaan peraturan tersebut baik berupa data transaksi pembelian masyarakat di perbatasan dan jenis barang yang menjadi kebutuhan masyarakat di perbatasan.
“Lakukan identifikasi masalah yang terjadi saat penerapan peraturan maupun sebelum penerapan peraturan,” ungkapnya.
Disampaikan setelah dilakukan identifikasi masalah maka tentu perlu ditindaklanjuti ke kementerian perdagangan dan kementerian keuangan untuk rekomendasi yang ditawarkan.
“Wujud rekomendasi yang dilakukan apakah nantinya berupa revisi maupun peninjauan pelaksanaan peraturan dapat dilaksanakan dengan diberikan tenggang waktu tertentu untuk penerapan peraturan tersebut,” ujarnya.
Sumedi menyampaikan kesiapan memfasilitasi pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membahas persoalan ini dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan maupun Sekretariat Kepresidenan.
“Nanti Bappenas yang memfasilitasi dengan mengundang Kementerian maupun lembaga yang terkait untuk merumuskan masalah yang terjadi di Nunukan,” ujarnya.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Nunukan Robby N Serang SH mengaku pemerintah Kabupaten Nunukan yang akan dipimpin oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid akan segera melaksanakan pertemuan dengan para pedagang lintas batas maupun para pemangku kepentingan di wilayah perbatasan untuk mengetahui lebih lanjut persoalan yang terjadi.
Selain itu juga menindaklanjuti rencana untuk kajian potensi ekspor impor di wilayah perbatasan nunukan akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat. (Red/ayu)
Leave a Reply