TARAKAN, mediakaltara.com – Rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari penyelenggara multiplexing (MUX), baik Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dalam regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia. Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut.
Ada tujuh Lembaga Penyiaran pengelola MUX yang terikat komitmen untuk menyediakan STB Bantuan bagi rumah tangga miskin. Ketujuh LP itu adalah, MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7). Pemerintah sifatnya membantu dan menambal kekurangan.
Kominfo telah merilis data ke masyarakat tentang jumlah STB Bantuan yang menjadi komitmen setiap LPS tersebut. Termasuk di dalamnya jumlah penerima bantuan di tiap kelurahan. Dengan mengklik tautan berikut, https://komin.fo/stbASO1 masyarakat langsung mengetahui jumlah bantuan dan LPS mana yang berkomitmen menyediakannya.
“komitmen inilah yang akan menentukan sukses dan tidak suksesnya Analog Switch Off (ASO) di Indonesia. Pemerintah sesuai amanat PP 46 tersebut akan membantu penyediaan Set Top Box,” ungkap Staff khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widastuti.
Bantuan STB hanya untuk Rumah Tangga Miskin
Ia menegaskan, bahwa bantuan STB hanya untuk Rumah Tangga Miskin. Penentuan Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan STB berdasarkan pada ketentuan teknis berupa kriteria dan persyaratan sebagai berikut.
Kriteria penerima bantuan pertama, memiliki pesawat televisi analog, kedua menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan ketiga lokasi rumah tangga berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital. Kriteria tersebut masih diikut dengan persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia menerima bantuan STB dan 1 (satu) rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 (satu) bantuan STB.
“Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos. Lalu, pembagian STB tidak ada pendaftaran. Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS,” pungkasnya. (Mk90)
Leave a Reply