TARAKAN, mediakaltara.com – Dua orang pengedar sabu merupakan satu jaringan, berhasil diringkus jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan di lokasi berbeda.
Tersangka inisial SP diamankan di Jalan Gunung Amal, Sabtu (4/6/6/2022), kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lagi inisial SH di Selumit Pantai, Minggu (5/6/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, tersangka insial SP diamankan berdasarkan indikasi adanya kegiatan transaksi sabu. Dari tersangka SP polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu, dengan berat 48,21 gram.
“Saat itu pelaku SP akan melakukan transaksi satu ball sabu ini ke seseorang yang sedang kita kejar keberadaannya. Kita intai sudah beberapa hari, jadi pas ada indikasi transaksi, langsung kita tangkap,” urainya, Rabu (8/6/2022).
Dien mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya yang diduga sebagai bos dari SP yakni pria berinisial SH.
“pelaku SH berhasil diamankan bersama barang bukti tiga ball sabu, dengan berat total 117,83 gram. SH sudah kita intai, indikasi muncul ketika ada informasi dari masyarakat. Satu jaringan, pengembangan dari yang awal (tersangka SP),” ungkap perwira balok satu ini.
Ia menegaskan, kedua pelaku itu disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Tarakan. Tersangka terancam pidana maksimal 20 Tahun penjara,” tutup Dien. (Mk90)
Leave a Reply