Jakarta: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan masyarakat untuk membeli hunian. Untuk itu, pemerintah menawarkan berbagai jenis KPR seperti subsidi dan non subsidi bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.
Khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah meluncurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam program FLPP, pemerintah menyediakan 90 persen dana dan sisanya 10 persen dari bank penyalur.
Kemudian, pemerintah mencanangkan program Sejuta Rumah untuk mengatasi jumlah backlog yang semakin tinggi yakni 7,6 juta. Untuk mendorong rencana tersebut, pemerintah kembali meluncurkan KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Jika KPR FLPP pendanaannya berasal dari pemerintah dan bank, berbeda dengan SSB yang sumber dananya sebagian besar berasal dari bank penyalur. Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunga.
Meski tak ada perbedaan manfaat yang diterima masyarakat dari skema KPR FLPP maupun SSB, KPR FLPP nyatanya lebih banyak diminati. Terbukti, hingga saat ini subsidi untuk KPR FLPP telah terserap 70 persen, sementara SSB masih 0 persen.
“KPR FLPP sudah 70 persen, sementara realisasi SSB masih 0 persen padahal targetnya bisa 110 ribu unit,” kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto, di kantornya, Rabu, 7 Agustus 2019.
Menurut Eko, ada alasan mengapa skema FLPP lebih diminati dari SSB. Pertama, FLPP sudah diluncurkan sejak 2010 sehingga masyarakat lebih mengenal skema yang satu ini daripada SSB.
“Di kepala orang-orang ini sudah melekat FLPP. Bahkan banyak yang tidak mengenal SSB karena diluncurkan 2015 sedangkan FLPP 2010, jadi tidak bisa mengalahkan kepopuleran FLPP,” jelasnya.
Padahal suku bunga yang ditawarkan kedua skema tersebut adalah sama yakni 5 persen (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.
“Meskipun realisasi SSB masih 0 persen, skema ini sebenarnya lebih banyak targetnya. Kami masih mengkaji lagi, sebenarnya penagihan setiap bulan sudah ada, ada 60 ribu yang mengajukan kalau disetujui maka bisa mendongkrak kinerja SSB,” ujar Eko.
Untuk itu, pemerintah akan menyempurnakan kembali skema-skema KPR subsidi lainnya agar tak kalah populer dari FLPP. Salah satunya KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PT).
“Skema yang satu ini mewajibkan pemohon KPR harus menabung terlebih dahulu selama enam bulan sebelum dapat menerima KPR Subsidi. Skema yang ini memang sasarannya non fix income. Tapi kita masih butuh sosialisasi, untuk itu kita menyediakan tenaga pendamping yang tersebar di 32 provinsi,” ucapnya. (red/medcom)
Leave a Reply