Alasan KPK Belum Menuntaskan Kasus Suap Garuda

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif memastikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) segera rampung. Pengusutan kasus ini lambat karena bukti-bukti yang didapat penyidik dalam bentuk bahasa asing.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif

“Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau bahasa Indonesia sebenaranya sudah lama jadi,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.

KPK, kata Syarif, khusus menggandeng penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menerjemahkan bukti-bukti tersebut.

“Kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura,” kata Syarif.

Di sisi lain, Syarif beralasan dua tersangka dalam kasus ini, Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo belum ditahan karena masih mempertimbangkan waktu penyelesaian pemberkasan.

“Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?” kata Syarif.

Syarif berjanji berkas kedua tersangka dilimpahkan ke penuntutan sebelum masa jabatan pimpinan jilid IV selesai.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Suap diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emirsyah juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Uang untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari Soetikno Soedarjo.

Emirsyah dan Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap itu.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *