Adik Prabowo Pimpin Gugatan ke MK

Jakarta: Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai menggelar pertemuan tertutup dengan Hashim Djojohadikusumo dan pengacara senior Otto Hasibuan. Pertemuan membahas persiapan gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno –

Gugatan ke MK akan dipimpin langsung oleh Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo. Yang tidak lain adalah adik kandung Prabowo Subianto.

“Saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK ini Pak Hashim Djodjohadikusumo,” kata Sandiaga di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.

Berkas-berkas gugatan masih dimatangkan tim advokasi hukum BPN yang telah ditunjuk. Di antaranya, dua anak buah Anies Baswedan yang tergabung dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi Rikrik Rizkian dan Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Serta pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era kabinet Indonesia bersatu II Denny Indrayana.

“Rencananya kami akan mengumumkan tim besok setelah salat Jumat. Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional,” tegas Sandi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya melunak memilih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. Padahal sebelumnya, BPN tak percaya dengan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

“Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK,” kata Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.
 
Namun, ada masukan dan desakan dari sejumlah daerah agar Prabowo menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Daerah-daerah kemudian melaporkan temuan-temuan hasil kecurangan ke BPN.

“Daerah-daerah itu menyamapikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional. Ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK,” jelas Dahnil.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *