Adik Nazaruddin Mangkir Panggilan KPK

Jakarta: Pihak swasta, Muhajidin Nur Hasyim mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratikasi yang menjerat Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Adik dari mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan sebagai saksi untuk pejabat PT Inersia Indung. PT Inersia diketahui milik Bowo.

“Yang bersangkutan tidak hadir tadi, kami tidak memperoleh informasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.

KPK akan melakukan pemanggilan kedua bagi Muhajidin. Febri belum bisa memastikan waktu pemanggilan ulang Caleg dari Partai Gerindra pada Pileg 2019 tersebut.

“Akan dilakukan pemanggilan berikutnya sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Febri.
 
Selain Muhajidin, KPK hari ini juga memeriksa Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan. Melalui Ahmadi, penyidik mendalami aliran gratifikasi yang mengalir ke Bowo.

Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/mk/medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *