TANJUNG SELOR, mediakaltara.com – Sabu seberat 5 kilogram (kg) hasil pengungkapan bulan September lalu, di musnahkan Direktorat Resnarkoba Polda Kaktara, Kamis (8/10/2020) pagi.
Wakil direktur Dit Resnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto yang didampingi Plt Kabid Humas Polda Kaltara Budi Rachmat menuturkan, sabu ini rencananya akan dikirim ke Samarinda Kaltim. Namun upaya tersangka polisi berhasil menggagalkan saat sabu berada di Kota Tarakan beberapa waktu lalu.
“Barang haram tersebut berasal dari Tawau Malaysia Kami akan terus berusaha mengejar jaringan narkotika yang selalu ingin menghancurkan bangsa ini dengan memasukkan narkotika,” ucapnya.
Dijelaskan, dari giat pemusnahan barang bukti ini, Polda menyisihkan sebanyak 6.75 gram untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Pemusnahan sabu di Mako Polda Kaltara ini disaksikan awak media yang turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Ketua BNK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, serta pelaku.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam baskom berisi air kemudian di buang ke dalam kloset. (rt20)
Leave a Reply