TARAKAN, mediakaltara.com – Sepanjang tahun 2019 Pengadilan Negeri (PN) Tarakan telah menyidangkan 425 perkara. Ratusan perkara itu didominasi 80 persen kasus narkotika.
Humas PN Tarakan, Melcky Johnny Ottoh mengatakan, selama 2019 ini juga perkara lain mendominasi kedua yaitu kasus pencurian, dengan persentase 10 persen. Kemudian perkara lain seperti penggelapan dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 5 persen.
“Semua perkara itu sudah diputus. Hanya beberapa saja yang sedang berjalan. Kalau perkara narkotika yang dijatuhi hukuman mati sebanyak 4 kasus. Sedangkan perkara yang diputus seumur hidup dan 20 tahun penjara diperkirakan sebanyak 15 perkara,” Kata Melcky.
Ia juga tak menapikan, ada perkara yang di vonis bebas, yaitu 1 kasus dari 3 perkara.
“Sementara Perkara lain menjerat anak dibawah umur terlibat narkotika, sebanyak 12 perkara. Khusus perkara melibatkan anak kita menyesuaikan. Sebab ada batas maksimal 5 tahun penjara. Selain itu kami pikirkan juga, karena anak ini masih diwajibkan untuk bersekolah,” terangnya.
Lanjut Melcky, sampai dengan minggu ini, pihaknya menunda sidang lanjutan hingga 7 Januari 2020 mendatang.“Kita sudah cek masa penahannya. Semua yang ditunda itu masa penahannya berakhir di Bulan Februari 2020,” tuntasnya. (mk86/rt20).

Leave a Reply