37 kg Sabu dari Malaysia Diselundupkan Melalui Kapal Pesiar

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 37 kilogram dari Malaysia. Penangkapan kapal pesiar berisi sabu itu terjadi pada Selasa, 6 Juni 2019, sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Tersangka penyelundupan narkoba dari Malaysia.

“Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam kemasan masing-masing satu kg teh cina yang disembunyikan di dapra atau fender,” kata Wakil Direktur IV Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa, 11 Juni 2019.
 
Kapal pesiar dengan nama Carron Layner tersebut buatan Perancis pada 2013 dengan harga sekitar Rp7 milliar. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Johor, Malaysia, langsung menuju ke Indonesia di hari yang sama.

“Mereka masuk ke dermaga, jadi ship to ship tidak terjadi, tapi mereka langsung membawa ke Indonesia dengan kapal pesiar ini,” ujar dia.
 
Dalam penyelundupan itu, para tersangka memindahkan sabu ke dua koper untuk dibawa ke luar pelabuhan. Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Myanmar.

“Dari kemasannya patut di duga keras ini adalah jaringan dari Myanmar, kita masih mendalami karena ini baru ditangkap tanggal 4, kita sedang analisa semua fakta-fakta dan analisa pengungkapan sebelumnya,” jelas Krisno.

Sebanyak enam tersangka berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS diamankan oleh Satgas Narkotics Internasional Center (NIC). Empat orang diamankan ketika berada di kapal, sedangkan dua lainnya di dermaga.

“Satgas NIC menangkap empat orang warga negara Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nahkoda, ada yang berperan sebagai mengamankan dan memindahkan barang. Ada dari tersangka bernama Iskandar menunggu di pelabuhan dan pada saat yang sama kami menangkap pengendalinya yakni saudara Asri,” ucap Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Barang bukti yang telah diamankan berupa 37 kilogram sabu, kapal, enam paspor Malaysia dan 10 ponsel. (red/medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *