21 OKP Walk Out, Anggap Muskot KNPI Tarakan Inkonstitusional

TARAKAN, mediakaltara.com – Gelaran Musyawarah Kota (Muskot) KNPI Tarakan diwarnai aksi walk out dari sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP). Proses Muskot dianggap cacat konstitusi lantaran terdapat beberapa pasal dalam AD/ART yang dilanggar.

Sebanyak 21 OKP memutuskan keluar dari arena Muskot pada agenda pembahasan tata tertib (tatib). Ketua HMI Cabang Tarakan, Salim Said menerangkan, langkah WO yang diambil adalah bentuk penolakan terhadap mekanisme Muskot yang tak sesuai dengan aturan main organisasi.

Jalannya kegiatan Muskot KNPI Tarakan dilaksanakan berdasarkan mandat pada kepengurusan caretaker DPD KNPI Tarakan yang dibentuk oleh DPD KNPI Kaltara.

“Kegiatan Muskot tanggal 30 November kami anggap dapat memicu dualisme di tubuh KNPI Tarakan. Sehingga kami menuntut pengurus DPD KNPI Kaltara islah terlebih dahulu, baru kemudian menyelenggarakan Muskot,” ujar dia dalam keterangan persnya, Sabtu (30/11/2019).

Disamping itu Salim Said juga menilai pelaksanaan Muskot terkesan buru-buru. Menurut Salim, gelaran Muskot perlu memperhatikan AD/ART pasal 24 tentang rapat pimpinan daerah kabupaten / kota poin 3 dan poin 4.

“Melihat pengesahan susunan kepengurusan caretaker KNPI Tarakan 30 November, kami anggap melanggar pasal 3 tentang tugas caretaker KNPI yang lemah secara argumentatif, karena telah membentuk pengurus KNPI kecamatan yang baru,” imbuh Salim.

Salim Said berharap, DPD KNPI Kaltara segera menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan terlebih dahulu. Setelah itu barulah diselenggarakan musyawarah di tingkat kabupaten dan kota.

“Tentu jika menginginkan KNPI lebih baik ke depannya, selesaikan dulu konflik (dualisme). Kalau dualisme itu kan persepsinya tidak baik,” tutup Salim Said. (rus)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *