TARAKAN, mediakaltara.com – Seberat 2 Kilogram (Kg) sabu-sabu hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, dan BNN Kota Tarakan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam toilet, Kamis (18/6/2020).
“Pemusnahan hari ini kita larutkan 40 bungkus plastik bening seberat 1.977 gram dan 25,23 gram kita sisihkan untuk barang bukti di persidangan,” terang Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry P Simanjuntak.
Henry menjelaskan, pengungkapan ini pihaknya menetapakan tiga orang tersangka dari Dua perkara. Perkara pertama ditangani oleh BNNP Kaltara, sementara perkara kedua dengan tersangka satu orang perempuan ditangani BNN Kota Tarakan.

“Untuk tersangka yang kita tangani masing-masing berinisial AM (31), warga Tarakan dan HI (42) warga Malinau. Sementara yang ditangani BNNK Tarakan berinisial SU (29) warga Tarakan. Terhadap tersangka ini kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” demikian Henry. (rt20)
Leave a Reply