TARAKAN, mediakaltara.com – Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran atau Pembebasan Narapidana (Napi) maupun anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, telah di tindak lanjuti Lapas kelas II Tarakan. Rencananya sebanyak 159 Napi Lapas akan dibebaskan jika memenuhi syarat dan ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki mengungkapkan, asimilasi ini merupakan langkah penanggulangan dan pencegahan covid-19 di bumi paguntaka.
“159 Napi yang akan menerima bebas dari asimilasi terdiri dari 111 Napi Pidana umum, dan 48 Napi narkotika yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, dan hukumannya di bawah 5 tahun,” ungkapnya, Kamis (2/4/2020).
Syarat Napi yang berhak bebas dari asimilasi dan integrasi, Dijelaskan Fauzan, sudah menjalani 2/3 masa hukuman jatuh 31 Desember 2020. Hal ini juga berlaku terhadap narapidana anak. Kemudian berperilaku baik selama berada di dalam Lapas yang dinilai dari pengamatan petugas, serta memenuhi syrat lainnya sesuai ketentuan.
“Nantinya para narapidana yang memenuhi syarat, akan diusulkan dan Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh Kepala Lapas. Disamping itu jika sudah berada di luar Lapas, mereka (Napi) tetap dalam pemantauan agar tetap stay at home, untuk mengurangi penyebaran covid-19,” jelasnya.
Fauzan membeberkan, proses bebas dari asimilasi dan integrasi terhadap 159 Napi Lapas Tarakan ini ditargetkan rampung hingga 7 April mendatang.”Hari ini kami sudah membebaskan Sembilan orang Napi. Sebenarnya, walaupun 159 warga binaan ini menerima asimilasi, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II Tarakan tetap over kapasitas. Saat ini jumlah warga binaan kita sebanyak 1.207 orang. Tapi ini langkah yang baik menurut kami, dan terus bekerja keras untuk aksi tanggap pelaksana kebijakan publik dan darurat nasional,” demikian Fauzan. (rt20)

Leave a Reply