14 Pelaku Pengeroyokan di Lapangan Futsal Diringkus, Ternyata Pemicunya ini

TARAKAN, mediakaltara.com – Aksi Pengeroyokan pada 15 Agustus lalu, di jalan masuk area lapangan Futsal, bilangan Bhayangkara Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar yang sempat viral di media sosial. Telah ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan, dengan meringkus 14 orang pelaku pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, 14 orang pelaku itu semuanya pelajar di salah satu SMP dan masih d bawah umur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami di TKP, pemicu pengeroyokan ini disebabkan selebrasi pemain dari SMP A (samarkan) di hadapan sporter SMP B. Hal itu memancing emosi Sporter tersebut. Selanjutnya, setelah pertandingan usai, SMP B menunggu di luar Lapangan dan seorang pelaku memberhentikan salah satu pemain futsal SMP A dan menanyakan ‘kau kah yang boro-boro di lapangan’ dengan nada tinggi” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Dijelaskan Farhan, belum sempat korban menjawab, seorang pelaku lain melayangkan pukulan dan tendangan seperti yang digambarkan dalam video viral itu.

“Pasca kejadian kami mengidentifikasi video pengeroyokan itu. kedua orang tua korban juga sempat mendatangi Polres Tarakan untuk melapor bahwa anaknya menjadi korban pengeroyokan tersebut. Kami juga telah berkoordinasi dengan guru-guru serta kepala sekolah terkait. Para pelaku ada 14 orang yang saat diperiksa juga didampingi oleh orang tua masing-masing,” jelas dia.

Ia membeberkan, semua anak di bawah umur ini tidak ditahan namun wajib lapor. Ia juga mengakui, penanganan kasus ini melibatkan juga lembaga eksternal untuk penelitian masyarakat karena tergolong diversi.

“Pencegahan ke depan, kami lakukan tindakan preventif ke orang tua dan guru untuk lebih melakukan pengawasan ke anak. Kami tidak melarang untuk adanya pertandingan futsal, tapi sportifitas tetap harus dijunjung tinggi, jangan sampai satu orang bisa bikin konflik,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, kondisi Korban saat ini sudah mulai dapat beraktivitas normal meski sempat mengalami luka dibagian kepala.”Diantara pelaku ada yang menggunakan benda tumpul berupa helem. Itu kami amankan juga sebagai barang bukti. Sementara para pelaku sangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014,” tutup Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *