14 Bungkusan Sabu Berhasil Diamankan dari Enam Orang Tersangka

TARAKAN, mediakaltara.com – Enam orang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, berhasil di ringkus Operasi gabungan Intelmob Polda Kaltara dan Sat Reskoba Polres Tarakan, 10 November lalu.

Tersangka inisial AR, AL, KD, NS dan AS diamankan di salah satu rumah kontrakan di RT. 16, Jalan P Aji Iskandar. Sementara LL ini diamankan di mess karyawan, salah satu pos pembelian udang di Jalan Kakap, RT. 8 Kelurahan Juata Laut

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba Ipda Raja Taufik menuturkan, ketika dilakukan penggerebekan di sebuah indekos Jalan P. Aji Iskandar, satu orang langsung melarikan diri. Akhirnya tim di bagi dua untuk mengejar pelaku dan sebagian melanjutkan penyelidikan di rumah itu.

“Dari tangan pelaku yang melarikan diri, kami temukan dua bungkus sabu disembunyikannya di dinding kamar. Kalau pelaku yang sudah kita amankan dalam kos itu, sempat ada juga yang mau melarikan diri, serta ada juga pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Kata Raja, saat penggeledahan rumah ditemukan lagi enam bungkus sabu di luar kamar, dan Empat bungkus sabu dalam plastik sedotan warna kuning dalam kotak rokok. Lalu dua bungkus sabu di dapatkan luar kamar samping wc, milik AR.

“Dari keterangan keenam tersangka, ada dua pengedar yang disebutkan yaitu LL dan DW. Kalau DW sudah kami amankan sebelum mereka ditangkap, kemudian  LL langsung kami amankan sekitar pukul 03.00 Wita, subuh hari itu juga di TKP kedua,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dari tempat LL, tim gabungan menemukan 4 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak kardus. Di mess yang ditempati LL ini, ditemukan juga timbangan digital dan uang Rp. 4 juta, diduga hasil penjualan sabu. Para tersangka ini pun mengakui memiliki pasaran sendiri untuk menjual sabunya. Biasanya, para pembeli penjaga tambak dan penyambang kepiting.

“Total sabu yang kami amankan sebanyak 14 bungkus dari dua TKP ini. Kalau LL dan DW sebenarnya jaringan besar di Juata Laut. Mereka enam orang yang diamankan. Para tersangka ini kami kenakan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tuntasnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *