TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India berinisial HS dan SS. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan turut mengamnakan satu orang lagi berinisial HD, pada Rabu lalu.
Kepala Kantor imigrasi Kelas II Tarakan, Perdemuan Sebayang melalui Kasi Informasi dan Teknologi, Ronald mengungkapkan, hasil komunikasi petugas dengan ketiga WNA itu,
yakni mengakui perbuatannya namun hal yang mereka lakukan bukan penipuan. melainkan, menawar untuk di ramal dan minta sumbangan.
“Kata tiga WNA itu, bukan menipu dan tidak ada unsur paksaan. Mereka melakukan ramalan atau astronomi, kemudian minta sumbangan. kalau Ramalnya, melalui batu, kartu atau komunikasi verbal secara langsung,” ucapnya.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, telah melaporkan penyalahgunaan visa bebas kunjungan ketiga WNA ini ke Dirjen Imigrasi Jakarta,“Kalau terjadi tindak kriminal, akan kita serahkan ke pihak kepolisian, Kalau tidak ada,l yang lapor akan kami deportasi. Kami menunggu korban yang lapor secara resmi dan membawa identitas, biar kami bisa menindaklanjuti tindak pidananya dan menyerahkan ke kepolisian,” jelasnya.
Ronald membeberkan, Inteldakim juga membuat surat pendetensian terhadap tiga WNA itu. Saat ini ketiganya masih dalam pengawasan di ruang pendetensian Imigrasi.
“Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) masih membuat berita acara pemeriksaan, meminta keterangan ketiga WNA ini. Kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan barangnya, apakah ada hasil dari menipu masyarakat. kita akan deportasi, karena menyalahgunakan izin tinggal. mereka ini menggunakan visa bebas kunjungan, seharusnya dipakai untuk tourism, perjalanan wisata atau jalan-jalan saja. namun, ini mereka diduga melakukan penipuan,” pungkasnya. (rt20)
Leave a Reply