NUNUKAN, mediakaltara.com – Aliansi Masyarakat Perbatasan menggelar aksi penolakan hasil revisi (Perubahan) undang – undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002, di Tugu Dwikora Nunukan.
Selain di ibu kota aksi penolakan revisi UU KPK ini juga terjadi di wilayah perbatasan, Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Perbatasan terdiri dari HMI Komisariat Tarbiyah, HMI Komisariat Politeknik Nunukan, PMII Komiariat Nunukan, IMM Nunukan, GMKI Nunukan, BEM Politeknik Nunukan, PLH Kaltara, Libas, Hipmatik, LSM Panjiku, Republik Institute, IP Institute. Dalam aksi tersebut mereka bersikeras menyampaikan penolakanya dengan berorasi di jalan.
Kordinator lapangan, Jamaluddin mengatakan, dengan adanya rancangan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dan Pemerintah Indonesia, sebenarnya menjadi malapetaka bagi institusi dan Independensi terhadap KPK. Karena dengan mengesahkan point – point yang dirancang sejatinya akan melemahkan fungsi KPK yang telah kuat dan efektif selama ini.
“Seperti pembentukan dewan pengawas, ini sangat kita takuti ketika disahkan, karena mereka yang menunjuk dan seperti yang kita ketahui, di legislatif itu sarangnya para koruptor, ketika mereka yang menunjuk si pengawas, bisa saja ada intervensi dari sipenunjuk untuk pengawas tersebut,” ujarnya ditemui saat aksi, Kamis (19/9/2019).
Pria yang kerap disapa Rumi ini menjelaskan, point yang juga terdapat dalam kategori melemahkan wewanang KPK, yaitu pada Pengelolaan LHKPN. Menurutnya hal tersebut seyogyanya harus dipahami bahwa penghasilan maupun kekayaan pada pejabat negara terdapat pada banyak sektor, dengan disahkanya point tersebut akan melemahkan penyidik bertugas dalam menggumpulkan informasi.
“Bisa saja pendapatan mereka berasal dari unsur – unsur pihak lain, dan bisa saja melakukan kerjasama denga pihak lain yang tidak sejalan dengan aturan, ketakutan masyarakat tidak lain adalah kasus korupsi akan semakin merajalela,” tambahnya dengan tegas.
Seperti diketahui bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan birokrasi pemerintahan seketika waktu dapat dimutasi (pindahkan) berdasarkan birokrasi tersebut. Sehingga menurutnya pada point pengangkatan sebagai ASN juga melemahkan kedudukan KPK.
Dalam mengawal hiruk pikuk penolakan rancangan revisi UU KPK, lanjutan dari aksi ini adalah Aliansi Masyarakat Perbatasan akan terus berkomunikasi dengan rekan – rekanya diberbagai daerah di Indonesia untuk tetap memperjuangkan penolakan terhadap revisi UU KPK.
“Sementara ini teman – teman juga berjuang, jadi kami akan tetap mengawal. Karena ini sangat mengecewakan, keputusan yang diambil pemerintah dan badan legislatif sangar buru- buru. Tanpa meminta pandagan dari pakar maupun akademisi,” pungkasnya. (aa/rt20)
Leave a Reply