TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang saksi wanita inisial N, yang dua kali mangkir dari pemanggilan terkait dugaan penambang emas ilegal Sekatak, di jemput Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dikawasan Jakarta Timur Kamis kemarin.

Tiba di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan sekira pukul 11.00 WITA. N mengenakan hijab berwarna hitam dengan blazer cream digiring ke dalam mobil putih. Untuk Diketahui, Kasus yang menyeretnya saat ini adalah buah dari Operasi Peti Kayan pada 22 Maret 2023 lalu di Kecamatan Sekatak. Saat ini, N harus diperiksa penyidik karena memiliki peran yang sangat sentral di PT. Banyu Telaga Mas.

“Ada 3 kelompok yang sudah kita amankan dan kita tetapkan tersangka. Ternyata ada satu lagi peran dalam pemberian kerja terhadap kelompok tersebut. Yaitu Ibu ini (N). Hari ini kita akan periksa di Polda Kaltara,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (7/4/2023).

Ia menyebutkan, N salah satu Direktur dari PT. BTM yang kemudian membuat kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan aktivitas penambangan. Dalam kerjasamanya ini tak terdapat surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Jadi sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah mengamankan tiga kelompok itu. Dan kami diminta mengamankan kembali dalam rangka Operasi Peti Kayan dan kita amankan tiga kelompok juga. Kita akan telusuri lagi terkait dugaan keterlibatan lainnya,” tegas dia.

Hendy mengatakan, usaha ilegal ini baru dimulai sejak Januari 2023 lalu, disinyalir N memiliki koneksi dengan beberapa pejabat di lingkungan Kaltara. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendalami peran pejabat yang bersangkutan. untuk luasan lokasi penambangan terdapat beberapa titik dengan 6 kelompok pekerja. Penyidik juga akan menghadirkan ahli guna menghitung luasan tersebut.

“Keuntungan nya berapa kita masih harus selidiki lagi. Kami telah menyita beberapa barang bukti diantaranya tiga unit eksavator, satu dump truck, beberapa drum sianida dan bahan karbon. Terdapat pula barang bukti serupa yang juga lebih dulu diamankan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri,” terangnya.

Atas kasus ini N terancam pidana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sejak kita layangkan pemanggilan pertama N ini bergeser dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Kemudian pemanggilan kedua juga tidak ada iktikad baik sampai akhirnya kita amankan di Jakarta. Akan kita gelar perkara untuk status yang bersangkutan,” demikian Hendy. (Mk90)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini