TARAKAN, mediakaltara – Persoalan putusan Majelis Hakim yang sudah mengabulkan tujuh gugatan perkara proyek tahun 2016 lalu. Tidak dipermasalahkan Pemkot Tarakan, pasalnya pihak Pemkot akan melakukan upaya hukum sesuai mekanisme.
Walikota Tarakan, dr. Khairul M.Kes mengakui, tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim. Lantaran selama ada upaya hukum pihaknya akan menempuh mekanisme itu.”Tidak apa, kita akan banding. saya belum baca putusannya, tapi yang pasti ini kan utang pemerintah sebelumnya, jadi setau saya itu utang dari tahun 2016 sampai 2018, dan itu cukup banyak sebesar Rp385 Miliar,” terangnya, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, ada utang yang tidak di bayarkan, karena memang dokumennya itu tidak ada. Saat di cari hingga waktu desember tahun lalu, dokumennya baru muncul.
“Jadi karena baru muncul dokumen itu, tahun ini rencananya masih mau di audit, tapi kalau memang putusan pengadilan seperti itu kita hargai, karena sebagai lembaga yudikatif. Tapi nanti kita lihat lagi putusannya seperti apa. Saya kira kan paling di suruh bayar, ya dibayarakan kalau ada uangnya. Tapi kalau tidak ada uang kaya mana mau bayarnya,” cetusnya.
Khairul menyebut, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang ada, misalkan jika tidak terima dengan putusan Majelis hakim akan melakukan upaya banding. Apabila masih tidak terima lagi maka akan melakukan upaya Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi kita melihat juga yang kita pertahankan, misalnya itu utang-utang kan saat pemerintahan sebelumnya bukan di jaman saya ini,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply