Nunukan – Satu tahapan lagi dilalui dari sekian tahapan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk memberikan layanan terbaik di Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun, satu tahapan ini adalah disetujuinya penyerahan pengelolaan pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Nunukan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan ke Kemenhub oleh DPRD Nunukan, hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kab Nunukan Serfianus dan jajaran Dinas Perhubungan Kab. Nunukan, pada hari Rabu (13/06) di ruang rapat Ambalat Kantor DPRD Nunukan.
Dalam penjelasannya Kadishub Nunukan Abdi Jauhari menjelaskan bahwa perawatan atas pelabuhan Sei Jepun, khususnya terhadap dermaga yang rusak dan jalan masuk menuju dermaga telah mendapat perhatian serius dari Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid sejak lama, sehingga berbagai langkah diupayakan.
Komunikasi intensif dilakukan dengan kementerian Perhubungan dikarenakan ketiga pelabuhan ini (Pelabuhan Sei Jepun, Pelabuhan Liang Bunyu Sebatik Barat, dan Pelabuhan Semaja Seimanggaris, red) merupakan aset milik Kemenhub RI.
Dari hasil Koordinasi intensif Pemkab Nunukan tersebut didapat informasi bahwa anggaran untuk perawatan dan perbaikan telah tersedia di Kemenhub, namun tidak dapat digunakan dikarenakan pengelolaan pelayanan Pelabuhan masih dilakukan di Pemerintah Daerah.
Dalam tahapan konsultasi lebih lanjut, didapatkan langkah lebih lanjut agar anggaran perbaikan dan perawatan pelabuhan tersebut dapat segera digunakan, yaitu dengan melakukan penyerahan pemgelolaan pelayanan pelabuhan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan ke Kemenhub, dalam hal ini adalah Balai Pengelola Transportasi Darat Wlayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dam Kalimantan Utara.
Terkait dengan hal tersebut maka Bupati Nunukan melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah dengan terlebih dahulu mengkaji lebih dalam untuk menyerahkan pengelolaan pelabuhan tersebut ke Kementerian.
Terkait dengan rencana tersebut dikarenakan penyerahan pengelolaan pelabuhan Rekomendasinya perlu mendapat persetujuan DPRD sebagai salah satu tahapan, maka Pemkab Nunukan bersurat ke DPRD Nunukan tertanggal 15 April 2019 perihal persetujuan penyerahan pengelolaan pelabuhan penyeberangan Kabupaten Nunukan
“Jadi dasar Rapat Dengar Pendapat kita ini adalah Surat Pemkab No. 246-DISHUB/552/IV/2019 tanggal 15 April 2019 itu, dan Alhamdulillah DPRD Nunukan semua satu suara dan sepakat menyetujuinya”, tutur Abdi menjelaskan.
Dengan telah disetujuinya penyerahan pengelolaan pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Nunukan dari Pemkab Nunukan ke Kemenhub oleh DPRD Kab. Nunukan yang meliputi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun dan Pelabuhan Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat kembali melanjutkan proses penyerahan pengelolaan pelabuhan hingga tahapan tersebut dapat selesai dan pembiayaan perawatan dapat dikucurkan pada pelabuhan pelabuhan tersebut, sehingga pelayanan dapat lebih maksimal.
Abdi Jauhari juga mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Bupati secara langsung. Atas hal tersebut Bupati memberikan apresiasinya kepada DPRD Nunukan yang telah menyetujui rekomendasi tersebut
Lebih lanjut Bupati berpesan agar segera dapat dipersiapkan administrasi lanjutan yang dibutuhkan oleh Kemenhub sehingga prosesnya bisa lebih cepat, untuk proses selanjutnya, setelah administrasi diterbitkan oleh DPRD Nunukan, maka dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi naskah aerah terima tersebut”, ucap Abdi menjelaskan.
Di tempat terpisah Asisten Ekonomi dan Pembangunan Robby N. Serang, S. H menjelaskan bahwa telah melakukan komunikasi lanjutan dengan Balai ASDP Kementerian Perhubungan.
“Setelah Balai ASDP Kementerian Perhubungan menerima surat penyerahan aset, akan langsung ditindaklanjuti dengan pembahasan anggaran kedepannya”, tutur Robby menjelaskan.
Lebih lanjut Robby menargetkan Rekomendasi yang akan dibuat oleh DPRD Nunukan segera diterbitkan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ditindaklanjuti ke Balai ASDP Kementerian Perhubungan Wilayah Kalimantan Timur – Kalimantan Utara, untuk diteruskan ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti.(Tus/ayu/Nabhan/Humas)
Leave a Reply