Usai Duel Maut dengan Rekan Kerjanya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

TARAKAN, mediakaltara.com – Cekcok berujung maut di alami seorang pria berinisial LK pekerja rumput laut di Binalatung kelurahan Pantai Amal. Ia ditikam teman kerjanya inisial SH (25) saat berduel di atas penjemuran rumput laut sekitaran RT 12 Binalatung, Sabtu (27/6/2020) pukul 22.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda Raja Taufik mengungkapkan, antara korban dan tersangka awalnya cekcok. Mengambil senjata taham (Sajam).

“Cekcok mereka ini karena persoala  kehidupan sehari-hari. Korban dan pelaku yang sempat berduel mengalami luka-luka. Untuk korban luka di bagian lengan tangan sebelah kanan, serta luka gores di bagian kaki serta dada,” ungkapnya, Senin (29/6/2020).

Setelah menikam, kata Raja, SH datang ke Polsek Tarakan Timur hari Minggu dini hari Pukul 02.00 Wita, untuk menyerahkan diri.” Kita sempat cari keberadaan pelaku bersama personil Polsek Tarakan Timur. Tapi dia datang menyerahkan diri, kemudian kita langsung bawa ke Polres Tarakan,” kata dia.

Raja menjelaskan, pelaku dan korban merupakan rekan kerja rumput laut. Korban ditusuk satu kali dan sempat dibawa ke RSUD Tarakan. Lalu meninggal di rumah sakit.

“Dari kejadian ini ada dua korban. Satunya itu kakak LK, dia terkena tusukan saat coba melerai adiknya dan SH. Dia mengalami luka tusukan di dada serta goresan di paha. Tapi setelah mendapat perawatan kakak korban diperbolehkan pulang ke rumah,” jelasnya.

Raja menyebut, kematian LK masih menunggu hasil pemeriksaan visum dari Rumah sakit. Sehingga belum bisa dipastikan penyebab kematiannya.

“Dari kejadian ini kita mengamankan sebilah kris yang digunakan korban saat duel dengan SH. Sedangkan badik yang digunakan SH masih kita cari karena dia lupa membuang badiknya di daerah mana,” sebut perwira balok satu ini.

Ditegaskan Raja, saat ini SH telah mendekam di rutan Polres Tarakan.”Atas perbuatannya, SH kita kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang direncanakan hingga meninggal dunia dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tuntas Raja Taufik. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *