TARAKAN, mediakaltara.com – Dua Narapidana Mulyadi dan Farlinansyah, terdakwa perkara peredaran Sabu didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II. Telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan dalam sidang agenda Tuntutan pada 11 Mei lalu.
Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, dua terdakwa itu dituntut dengan pasal berbeda. Dimana terdakwa Mulyadi dituntut pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan Farlin dituntut pasal 112 ayat 2 yakni hukuman penjara 15 tahun.
“Lebih tinggi Farlin, karena di fakta persidangan, sabu ditemukan dibawah kasur Farlin saat petugas Lapas melakukan Razia kamar Narapidana. Untuk barang bukti sabunya dan alat bong telah dirampas untuk dimusnahkan,” kata Harismand, Selasa (16/5/2023).
Dalam fakta persidangan lainnya, Mulyadi tidak pernah membeli sabu ke Farlin, dia hanya memakai saja dengan teman-teman satu selnya,”Jadi dia tidak mengetahui barang yang dimiliki parlin hampir 50 gram itu. Mulyadi turut terlibat dalam perkara ini karena ditemukan alat bong miliknya,” terang Harismand.
Untuk diketahui, kronologis kasus keduanya terungkap. Yakni pada 3 April 2022 lalu momennya bertepatan saat bulan Ramadan, keduanya tertangkap menyimpan narkotika 49,58 gram di dalam blok D Lapas Kelas IIA Tarakan. Saat itu petugas Lapas Kelas IIA Tarakan melakukan razia rutin dengan sistem random di blok Delta nomor 47 dihuni. Farlin dan Mulyadi kurang lebih dua atau tiga hari menghuni blok itu, kemudian saat itu, para napi di blok itu sedang melaksanakan tarwih. Kemudian pukul 21.30 WITA, yang lain tarwih, sedangkan terdakwa Farlin saat itu ada di kamar berdua dengan napi lainnya yang jadi saksi.
“Selama persidangan, keterangan para terdakwa tidak ada berbeda dengan BAP, jadi Farlin mengakui sabu itu punya dia. Namun ada petunjuk, si parlin ini pernah membagikan sabu itu sedikit kepada saksi ditambah lagi sabu yang ditemukan itu dibawah kasur Farlin.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Muhammad Sulaiman Mae menambahkan, pada Kasus pertamanya diputus empat tahun, kasus kedua sudah diputus juga dan saat ini kasus ketiga masih terus berjalan prosesnya.
“Sudah kami pertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan dia dari kemarin-kemarin. Tentu Lebih berat tuntutannya,” ucapnya.
Peredaran sabu-sabu khususnya dalam Lapas, menurutnya, menjadi sangat kompleks tak hanya di Tarakan tapi juga seluruh Indonesia.
“Kenapa bisa masuk dan seringkali terjadi tindak pidana di Lapas. Kami Kejaksaan tak bisa sampai ke sana karena yang punya ranah adalah kepolisian dan Lapas,” Singkat Kasi Pidum Kejari Tarakan. (Mk90)