TARAKAN, mediakaltara.com – Tidak ada kejelasan upah yang belum terbayarkan pihak manajemen perusahaan, ribuan karyawan PT. Intraca Wood kembali menyuarakan haknya melalui hearing bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, DPRD Tarakan, Walikota Tarakan dan perwakilan dari serikat pekerja.
Hearing dari siang hingga malam tepat pukul 22.00 Wita, Jumat (5/6/2020) kemarin, terjadi perdebatan dan anatara perwakilan serikat dan pihak manajemen. Dari hasil hearing ini telah disepakati upah periode bulan Mei sisa akan dibayarkan paling lambat hingga 12 Juni mendatang.
Esli sebagai Ketua Serikat Pekerja (SP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Tarakan menjelaskan, selain upah karyawan yang masih bekerja, upah 50 persen dari gaji karyawan yang dirumahkan juga akan dibayar pada 12 Juni mendatang. Kemudian, pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang tertunggak dibayarkan pada akhir Juni mendatang.
“Dalam berita acara juga dicantumkan, apabila tiga poin itu tidak diindahkan, maka DPRD Kaltara akan kembali lagi memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” terang dia.
Esli menuturkan, dari kesepakatan ini pihak manajeman juga meminta karyawan kembali memaksimalkan pekerjaan demi meningkatkan hasil produksi. Serta manajemen perusahaan tidak mengintimidasi karyawan baik itu berupa sanksi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).“Kita tunggu saja point kesepakatan ini, hingga pada 15 Juni mendatang,” tegasnya.
Selain itu Esli mengaku, adanya karyawan baru yang diterima oleh perusahaan akhir-akhir ini juga dianggap menjadi polemik. pasalnya sebanyak 455 karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan ini dirumahkan sejak April, dan upahnya belum dibayarkan hingga sekarang.
“Dasar pembayaran upah juga tidak jelas penghitungannya. Uang di transfer, ada yang dibayar Rp 45 ribu, Rp 200 ribu, Rp 700 ribu, Rp 1,4 juta hingga Rp 1,7 juta. Kami bingung untuk mempresentasekan, makanya kami kejar juga slip gaji. Kalau tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang dibeberkan oleh pihak perusahaan dikisaran Rp 4 miliar,” ujarnya..
Sementara itu, Legal Officer PT. Intraca Wood, Bertha Roida mengungkapkan, pembayaran upah tetap menunggu pembayaran dari hasil penjualan produksi. Pihaknya akan mengupayakan penyelesaian pembayaran upah karyawan.
“Dampak situasi, dan kondisi pandemi Covid-19 yang mendunia, berpengaruh dengan penjualan ekspor plywood produksi PT. Intraca. Akhirnya mempengaruhi penjualan barang perusahaan. Ekspor kita waktu itu hanya satu kali,” beber Bertha.
Ketua DPRD Kaltara, Noorhayati Andris mengatakan, akhirnya sudah diputuskan bahwa pihak perusahaan diberikan waktu hingga seminggu kedepan untuk membayar semua gaji karyawan yang belum terbayarkan.
“Jadi kita kepada perusahaan untuk membayar hak-hak karyawan yang belum terbayarkan. Deadline-nya di tanggal 12 Juni nanti. Kita sebagai pihak mediasi antara perusahaan dan para buruh. Pertemuan tadi sempat berjalan alot, tapi akhirnya sudah ada keputusan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Kita juga menyakini tidak ada pemecatan terhadap buruh. Hanya dirumahkan saja selama pandemi Covid-19. Kita sudah komunikasi dengan owner perusahaan terkait hal ini,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply