Tujuh Gugatan Dikabulkan, Pemkot Tarakan Diminta Melunasi Pembayaran Proyek Tahun 2016

TARAKAN, mediakaltara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mengabulkan gugatan 7 perusahaan dengan tergugat Pemkot Tarakan dalam sidang perdata, Rabu (8/7/2020). Gugatan tujuh perusahaan ini berkaitan dengan belum terbayarkannya proyek pembangunan yang telah di kerjakan pada tahun 2016 lalu menggunakan anggaran Dana alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan keuangan (Bankeu) mencapai Rp 14 Miliar.

Usai sidang putusan, Penasehat hukum Penggugat, Syafruddin mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari 7 prinsipal, yang hari ini telah diputuskan empat perkara yakni perkara nomor 7, 8, 11, dan 13.

“Pada sidang perdata Sebelumnya juga telah diputuskan tiga perkara gugatan kami, yakni perkara nomor 12, 15, dan 17. Berarti ada tujuh perkara yang sudah di putus majelis hakim. Alhamdulilah semua gugatan kami dikabulkan, perkara ini semua Hakim di pengadilan negeri Tarakan semua mengadili. Dari perkara nomor 12, 15, dan 17 satu tim hakim, perkara 7 dan 8 satu tim hakim, dan perkara 11 dan 13 satu tim hakim,” kata Syafruddin.

Sidang putusan perdata dengan tergugat Pemkot Tarakan, Rabu (8/7/2020).

Utang Pemkot Tarakan, Diungkapkan Syafruddin, jumlah totalnya Rp14 Miliar dari tujuh perusahaan, ditambah keuntungan yang diharapkan jika sekiranya utang itu dibayarkan, kemudian dikali 6 persen dikali 38 bulan, hasilnya di tambah bunga bank 1 persen, karena rata-rata proyek yang dikerjakan mengambil uang di bank dan itu berjalan terus sampai 38 bulan atau 3 tahun.

“Semua ini sudah dikabulkan majelis hakim, sehingga kita harapkan supaya pemerintah koperatif menyelesaikan supaya tidak merugikan pemerintah kedepan, karena bunga bank berjalan terus. Sudah beberapa kali kita beritahukan agar diselesaikan, yang kita kecewa karena ada perusahan yang dibayarkan ada yang tidak dibayarkan,” ungkap dia.

Sesuai bukti-bukti selama di persidangan, bahwa anggaran ini sudah dikucurkan Provinsi khusus Bankeu tapi digunakan untum kegiatan lain yang seharusnya bukan peruntukannya.

“Padahal laporan ke provinsi 100 persen, dari segi proyek pembangunan maupun dari segi pembayaran. Anggaran ini tidak bisa digeser untuk yang lain. Alokasi khusus kan sudah jelas sesuai nomenklaturnya. Ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan kewenangan kenapa di alihkan uangnya. Kita tidak tau kemana uangnya, dan Pemkot tidak tau bagaimana cara membayarkannya lagi. Kita akan lakukan sampai kesana. Kita sudah koordinasikan ke aparat penegak hukum,” ucap Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan, setelah terkabulnya putusan Majelis Hakim ini, puhaknya akan berkoordinasi dengan principal untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Tiga perkara sebelumnya sudah di putuskan, tapi Pemkot masih banding. Berarti tidak kooperatif, dia melawan secara hukum, oke kita layani, tapi dibalik itu kita persoalakan secara pidana. Setiap Mediasi selalu berjanji, tapi tidak ada hasil. Setiap perkara di buka pertama di mediasi, tapi tidak ada juga tindak lanjutnya. Ini bukan persoalan menang atau kalah tapi soal kebenaran. Belum lagi perkara yang baru masuk, kasusnya sama, tapi tahun 2018 ada 8 perkara, itu anggarannya APBD kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Jhony Ottoh menambahkan, Majelis Hakim sudah mengabulkan sebagian  permohonan penggugat seperti tiga perkara sebelumnya. Untuk pertimbangan Majelis hakim sama, yakni ada pembayarannya yang belum diselesaikan Pemkot Tarakan.

“Dari laporan Pemkot ke Provinsi bahwa kegiatan proyek dan juga pembayaran sudah di selesaikan 100 persen, padahal faktanya masih ada perusahaan yang belum terbayarkan, dan sebagian lagi masih ada sisa pembayaran belum terbayarkan.

Menurutnya, Jika pembayaran itu tidak di selesaikan bisa masuk ke ranah pidana.” Kalau tidak diselesaikan bisa ke ranah pidana, karena menyalahgunakan kewenangan, seharusnya uang itu di bayar untuk kegiatan proyek dialihakn untuk yang lain. Sangat jelas sekali, dalam kontraknya pekerjaan selesai maka pembayaran juga harus di selesaikan semuanya,” demikian Melcky. (rt20)

Berikut perusahaan yang proyeknya belum dibayarkan Pemkot Tarakan tahun 2016 :

1. PT. Mutiara Kaltara, proyek peningkatan jalan tanjung pasir, anggaran DAK sebesar Rp11 Miliar, baru dibayarkan sekitar Rp9 Miliar, sisa belum dibayar Rp1,8 Miliar.

2. PT. Mutiara Cipta Konstruksi, proyek peningkatan jalan vetran Dwikora, Anggaran Bankeu Provinsi Kaltara sebesar Rp 2,8 Miliar, belum terbayarkan.

3. PT. Cipta Agung, proyek kegiatan peningkatan jalan Melati, kelurahan Karang Balik, anggran Bankeu sebesar RP 1 Miliar 370 juta, belum terbayarkan.

4. PT. Cahaya Baru Prima, proyek peningkatan jalan sei Kapuas, anggaran Bankeu sebesar Rp11 Miliar 145 juta. Terbayarkan Rp9 Miliar, sisa belum dibayar Rp2 Miliar.

5. CV Nusantara, proyek pembangunan kawasan Industri menengah di kelurahan Karang harapan anggaran Bankeu sesebar Rp1 Milyar 840 Juta, belum di bayarkan.

6. PT. Intan Gemilang proyek peningkatan badan jalan Amal lama, anggaran bankeu sebesar Rp4 Miliar 625 juta, belum terbayarkan.

7.  PT. Intan Gemilang proyek peningkatan jalan Sei Brantas Rp3 Miliar 762 juta, sudah dibayar lebih Rp3 Miliar, sisa belum dibayarkan Rp287 juta.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *