TARAKAN, mediakaltara.com – Majelis hakim Pengadilan negeri Tarakan membacakan putusan terhadap lima terdakwa sabu 4 Kg. Tiga orang yakni Agus Indriani, Marcelina dan Rendi masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Sementara Jumriah diputus 1 tahun penjara dan Lesmana diputus 4 tahun penjara.
Diketahui, sidang Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Indriani, Marcelina dan Rendi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar, JPU meminta hukuman terdakwa ditambah 3 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi, JPU Irawan mengatakan, pertimbangan putusan majelis hakim ini selain tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya. Namun dalam hal memberatkan, ketiganya terlibat dalam peredaran sabu dan tidak mendukung program pemerintah.
“Hasil putusan ini akan kami laporkan dulu, ke Kepala Kejaksaan. Melihat hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim, ini sudah sesuai dengan aturan internal kami, dua pertiga dari tuntutan yang kami ajukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ketiga terdakwa yang divonis 17 tahun itu juga sudah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sementara itu putusan Lesmana dan Jumriah merupakan putusan konform, masing-masing tidak mempunyai denda.
“Putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Lesmana dan Jumriah ini hal meringankannya mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit. Selain itu, keduanya juga masih mempunyai anak balita yang harus didampingi dalam perawatan anak,” ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum para terdakwa, Nazamuddin mengungkapkan, dua dari tiga terdakwa di putus lebih rendah karena peran masing-masing berbeda. Jumriah disebut tidak mengetahui soal sabu ini.“Fakta yang terungkap seperti itu, Lesmana dianggap mempersiapkan sarana dan prasarana tetapi tidak mengetahui soal sabu. Semua terdakwa terima,” terangnya.
Untuk diketahui, Lima terdakwa ini warga Kaltim, awalnya dua orang tertangkap di Tarakan pada 23 Desember 2019. Polisi awalnya menangkap, Agus dan Rendi bersama 4 kg sabu di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan saat hendak menaiki speedboat, tujuan Tanjung Selor, Bulungan. Kemudian dikembangkan dan ditangkap lagi Jumriah, kerja sama Tim Opsnal Sat Reskoba dengan Direktorat Reskoba Polda Kaltim, di Hotel Aston, Samarinda. Penangkapan ketiga, di Balikpapan dua orang wanita diamankan di rumahnya, Marcelina dan Lesmana dengan barang bukti 5 ball sabu yang beratnya 50 gram setiap ball. (rt20)
Leave a Reply