Tidak Jera, Kaki Residivis Pencurian Diberi Hadiah Timah Panas

TARAKAN, mediakaltara.com – Program asimilasi ternyata tidak membuat salah satu Narapidana berinisial EL (31) ini berubah. Pasalnya residivis kasus pencurian 12 kali tersebut kembali tertangkap di kelurahan Karang Rejo karena kembali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar melalui Kanit Resum, Aiptu Arief Riyadi mengatakan, dari kasusnya kali ini EL diamankan karena ada tiga laporan polisi yang masuk

“Tempat kejadian perkaranya (TKP) yaitu di Pasar Gusher, Jalan Kenanga Kelurahan Karang Anyar dan di Jalan Gajah Mada. Sasaran EL ini kebanyakan rumah dan ruko yang tertutup, dengan waktu pencurian selalu malam hari,” kata dia.

Arief membeberkan, Sebelum beraksi juga EL memantau situasi dulu. Setelah aman, baru masuk ke dalam rumah, dengan cara merusak jendela atau pintu.”Dari aksinya ini Ada tiga unit HP yang diamankan dari tangan EL, dan dijadikan barang bukti. Saat beraksi pun, sebenarnya EL hampir ketahuan pemilik rumah, namun berhasil kabur. Saat hendak digerebek, EL dengan mudah melarikan diri, makanya kita tembak kakinya,” bebernya.

Dijelaskan, EL tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hanya menumpang tidur di rumah keluarga dan teman-temannya, setelah keluar dari Lapas. “Tempat tongkrongan EL di sekitar Karang Rejo, makanya lokasi pencuriannya di sekitar Kelurahan Karang Rejo. Setelah mendapatkan barang yang  dicuri, EL selalu menyuruh orang untuk menjual hasil curiannya. Setelah barang berhasil dijual, EL bagi hasil dengan orang yang dia suruh,” jelas Arief.

Arief mengubgkapkan, uang hasil jualan HP curian tersebut digunakan EL untuk berjudi, beli Minuman keras, makan, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 tentang pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *