TARAKAN, mediakaltara.com – Melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel di salah satu rumah bilangan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal. Pria Berinisial LA (29) dengan mudahnya mencuri motor tersebut, Jumat (12/6/2020)
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arif Riyadi Safei mengungkapkan, aksi pencurian ini terungkap saat korban membuka rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah.
“Pelaku ini memang sudah memantau kendaraan itu saat berjalan kaki melintas di depan rumah korbannya. Tepat hari jumat minggu lalu sekitar pukul 06.30 Wita, AL mendorong motor jenis matic itu kemudian menghidupkannya, dan kabur. Sebenarnya AL ini juga tinggal di amal, tepatnya di RT 13,” ujar Arif, Senin (15/6/2020).
Arif mengatakan, Selang sehari pelaku membawa motor curian itu ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Kusuma Bangsa, untuk pergi pesta Minuman keras (Miras). Namun saat di suruh bayar, AL tidak mempunyai uang sehingga menggadaikan motor tersebut sebagai jaminannya, dengan alasan besok akan dia tebus.
“Jadi sekitar pukul 03.00 Wita Minggu (14/6/2020), kami amankan dulu satu unit motor. Kemudian mengamankan AL di rumahnya. Dia beraksi seorang diri, ini meruapakn pertama kalinya AL berbuat kejahatan dan berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku beralasan nekat melakukan pencurian hanya untuk membeli minuman keras,” terangnya.
Arif menjelaskan, pelaku sebenarnya warga Sulawesi, datang ke Tarakan sebagai pekerja lepas rumput laut.
“Atas perbuatannya ini, AL kita sangkakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply