TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang pelaku penikaman yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan ini, tertangkap di salah satu hotel Bilangan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, setelah melakukan transaksi sabu-sabu palsu berupa tawas.
Kasat Reskrim Polres Tarakan melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei menuturkan, pelaku inisial DD ini merupakan Narapidana (Napi) yang bebas asimilasi pada bulan April lalu. Kemudian kembali bermasalah setelah menikam temannya di jalan Gajah mada, kelurahan Karang anyar Pantai, dan aksi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku sempat viral di media sosial.
“Selama DPO, DD hanya di Tarakan dan tidak pernah lari keluar daerah. Penganiayaan yang DD lakukan dikarenakan korban tidak membayar hutangnya sebesar Rp 100 ribu,”tutur Arief.
Arief mengungkapkan, DD tertangkap personil Dit Resnarkoba Polda Kaltara, karena transaksi sabu di salah satu hotel. Namun saat sabu yang di bawa DD di cek ternyata merupakan tawas. Saat diamankan DD juha membawa senjata tajam (Sajam) berupa badik warna hitam dengan panjang 20 centimeter (cm).
“Dari pengakuan DD sajam yang diamankan bukan alat yang digunakannya menikam pada waktu itu. DD mengaku sudah membuang Sajam yang di pakai menikam temannya pada 13 April lalu,”ungkap dia.
Dijelaskan Arief, DD sebelumnya masuk penjara karena perkara Sajam, kemudian bebas Asimilasi.
“Dari perbuatannya kali ini DD disangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiyaan dengan luka berat. Kita lapis juha dengan undang-undang darurat nomor 2 tahun 1952, karena kepemilikan Sajam,” tutup Arief. (rt20)
Leave a Reply