TARAKAN, mediakaltara.com – Dua Narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tarakan masing-masing berinisial Mulyadi dan Farlin, harus menerima tambahan hukuman lagi karena kasus narkotika ditemukan oleh petugas Lapas Tarakan pada 3 April 2022 lalu saat kegiatan razia rutin.
Diketahui, keduanya merupakan residivis kasus narkotika, untuk dakwaan pada kasus ketiga kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tarakan akan mengupayakan memberikan dakwaan tinggi atau terberat terhadap keduanya.
“Tercatat ini kasus mereka yang ketiga kalinya melibatkan Mulyadi dan Farlin. Kami saat ini fokus mempersiapkan agenda tuntutan kasus mereka ini yang sempat ditangani Polres Tarakan pada 2022 lalu,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Muhammad Sulaiman Mae, Selasa (9/5/2023).
Ia menerangkan, pada Kasus pertamanya diputus empat tahun, kasus kedua sudah diputus juga dan saat ini kasus ketiga masih terus berjalan prosesnya.
“Agenda sidang selanjutnya tuntutan dan sudah kami pertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan dia dari kemarin-kemarin. Tentu Lebih berat tuntutannya. Hari Kamis nanti sidangnya,” terang Sulaiman Mae.
Peredaran sabu-sabu khususnya dalam Lapas, menurutnya, menjadi sangat kompleks tak hanya di Tarakan tapi juga seluruh Indonesia.
“Kenapa bisa masuk dan seringkali terjadi tindak pidana di Lapas. Kami Kejaksaan tak bisa sampai ke sana karena yang punya ranah adalah kepolisian dan Lapas.
Adapun perkara yang melibatkan Mulyadi dan Farliansyah karena kedapatan di dalam blok selnya saat tengah menjalani masa hukuman di kasus kedua, ditemukan sebanyak 49,58 gram narkotika jenis sabu. Kalau penuntutannya mungkin bisa sampai 10 tahun, nanti kita ikuti persidangannya,” ucap dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komang, menambahkan, kronologis kasus keduanya terungkap. Yakni tepatnya pada 3 April 2022 lalu momennya bertepatan saat bulan Ramadan, keduanya tertangkap menyimpan narkotika 49,58 gram di dalam blok D Lapas Kelas IIA Tarakan. Saat itu petugas Lapas Kelas IIA Tarakan melakukan razia rutin dengan sistem random.
“Petugas Lapas adakan razia di blok Delta nomor 47 dihuni Farlin dan Mulyadi kurang lebih dua atau tiga hari menghuni blok itu, kemudian saat itu, para napi di blok itu sedang melaksanakan tarwih. Kemudian pukul 21.30 WITA, yang lain tarwih, sedangkan terdakwa Farlin saat itu ada di kamar berdua dengan napi lainnya yang jadi saksi,” urai Komang.
Lanjut Komang, setelah digeledah ditemukan 1 bungkus seberat 49 gram di bawah kasur milik Farlin.
“Pada fakta persidangan lainnya, setelah napi dipanggil kepala kamar, dan saksi lainnya, menyatakan ketika Farlin dan Mulyadi yang menjadi penghuni kamar, dilihat oleh napi lainnya mengonsumsi narkotika jenis sabu. Artinya ini berdasasarkan fakta persidangan terungkap, setelah dengarkan saksi pihak Lapas dan napi ada di kamar blok Delta kamar 47 bahwa saat itu pihak Lapas melakukan sidak,” ujarnya.
Komang menuturkan, pada kasus ketiganya ditangkap pihak lapas, proses diserahkan saat itu di Polres Tarakan, di hari yang sama, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tarakan dan kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam kemudian sempat ada petunjuk Jaksa dan dipenuhi pihak Polres.
“Jaksa anggap sudah P21 baik Mulyadi dan Marlin. Jadi kasusnya Ramadan tahun lalu, berkas sempat dua kali bolak-balik karena ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi penyidik maka untuk jaksa sebagai pemilik perkara memberikan petunjuknya untuk dipenuhi sampai dibawa ke persidangan,” Pungkas Komang. (Mk90)
Leave a Reply