Tertangkap di Kalsel, Mantan Kepsek Tersangka Tipikor juga Dijerat Penggelapan

TARAKAN, mediakaltara.com – Mencoba menghindari penyelidikan dan penyidikan kasus pembangunan prasarana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 Tarakan, dengan nilai anggaran Rp 2,1 Miliar bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2020. Mantan Kepala sekolah (Kepsek) SDN 052 berinisial LH, yang lari bersembunyi sekitar setahun lebih, berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di daerah Banjarmasin, Kalimantan selatan, pada Rabu 26 Januari 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan penyelidikan dan penyidikan di bulan Juli tahun 2020. Dalam perjalanan, semua saksi sudah diperiksa. Begitu juga LH yang diduga tersangka, telah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak enam kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Guna mempercepat penyelesaian penyidikan perkara ini, kami meminta bantuan kepada Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk melacak keberadaan LH pada bulan November tahun 2020. LH berhasil di amankan pada Rabu 26 Januari 2022 kemarin, di desa Tajau pecah Batu ampar, Kabupaten tana laut, Banjarmasin, Kalimantan selatan,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima, Jumat (28/1/2022).

Ia menjelaskan, Kasi Pidsus Kejari Tarakan bersama tim, menjemput LH pada hari kamis 27 Januari kemarin. sesampainya di Balikpapan tim tak dapat melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin karena tidak sempat. Akhirnya LH di bawa ke Balikpapan oleh tim Kejagung.”Karena kondisi sudah sore hari, LH menjalani pemeriksaan di Kejari Balikpapan Kemudian LH di bawa ke Tarakan dan tiba siang tadi. Sejak awal melakukan penyelidikan, LH tidak pernah diperiksa. Sehingga tim melakukan pemeriksaan saat di Balikpapan. Statusnya LH sekarang sudah tersangka. Saat ini LH mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan,” katanya.

Adam mennerangkan, tersangka LH melakukan penyalahgunaan wewenang anggaran untuk pembangunan Prasarana SDN 052 senilai Rp 2,1 Miliar. Dalam perjalannya, pengerjaan itu seharusnya di swakelola atau dikerjakan sendiri pihak sekolah. Tapi LH selaku Kepala sekolah SDN 052 waktu itu, meminta pihak ketiga mengerjakan tanpa kontrak.

“Jadi hanya berdasarkan kepercayaan. Si pelaksana (pihak ke tiga) diberi anggaran Rp 1,3 Miliar dari Rp 2,1 Miliar. Dalam perjalanan di kerjakan terjadi macet. Tapi karena pihak ketiga ini punya niat baik pengerjaan prasarana itu tetap diselesaikan sampai tuntas,” terang Kepala Kejari Tarakan.

LH diduga menggelapkan dana sebesar 800 juta. Setelah bekerjasama dengan pihak ahli teknik, hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan dalam pelaksanaan pengerjaan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 143 juta.

“Jadi dari pelaksanaan yang dilakukan pihak ketiga dengan modal Rp 1,3 Miliar setelah di hitung kembali sesuai RAB oleh ahli. Tapi ini masih hitungan volume, bukan dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kita temukan kerugian sebesar 143 juta. Nanti kita akan bekerjasama dengan BPKP atau inspektorat untuk menghitung apa yang di temukan ahli teknik itu,” urai dia

Sejak pihaknya melakukan penyidikan, sebut Adam, LH diduga sudah tidak berada di Tarakan.”Setelah berkoordinasi dengan Disdikbud, LH memang sudah di berhentikan secara tidak hormat,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto menambahkan, dari tangan LH pihaknya tidak ada mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini.

“Tapi selain kami fokus terhadap kerugian volume pengerjaan prasarana SDN 052 Tarakan, kami juga akan tindaklanjuti penggelapan yang dilakukan LH. Sebab nilai kerugiannya lebih besar, yaitu Rp 857 juta,” tambahnya.

Dugaan ini, diakui dia, diperkuat dari fakta penyidikan maupun interogasi awal, bahwa uang itu sudah di gunakan LH untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, selain menjerat LH dengan pasal 23, kami juga akan menerapkan pasal 8 Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *