Tersangka Sabu Bak Mandi Terancam Hukuman Mati

TARAKAN, mediakaltara.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) masih melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka MD dan AD kasus peredaran sabu yang barang buktinya dilarutkan ke dalam bak mandi.

Kedua tersangka dapat dikenakan ancaman pidana hukuman mati.

Kepala BNNP Kaltara, Herry Dahana menerangkan, saat melakukan penggeledahan kedua di rumah MD, pihaknya menemukan bukti-bukti baru diantaranya empat bungkus plastik teh cina asal Malaysia diduga tempat menyimpan sabu, yang masing-masing plastik beratnya mencapai 1 Kilogram,” berarti jika di total sabu dalam plastik teh ini beratnya bisa mencapai 4 Kilogram. Sementara untuk sabu yang masih berbentuk fisik di temukan berceceran di lantai kamar beratnya 2,2 gram, sementara sabu yang sudah larut di dalam air kita masukkan ke dalam 12 Galon air,” ucapnya, Minggu (12/8/2019).

Sejumlah Barang Bukti yang di amankan dari tangan pelaku MD dan AD.

Lanjut Kepala BNNP, untuk 2 orang wanita yang ada di dalam rumah MD, saat ini statusnya masih saksi, namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya,”Dua orang wanita ini yaitu istri MD dan kakanya. Kasus ini terus di kembangkan, kami masih mencari satu orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menegaskan, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman yang paling berat hukuman mati,” tegas dia.

Sementara itu, keberhasilan tim gabungan Bea dan Cukai Tarakan bersama BNNP Kaltara kali ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan Bea Cukai. Sebelumnya, di Tanjung Selor, Bea dan Cukai bersama tim gabungan juga mengamankan 38 kilogram sabu yang berasal dari Tawau. Dalam press rilisnya, Bea dan Cukai Tarakan mengklaim sampai dengan Agustus 2019, telah berhasil menggagalkan 45 kilogram sabu. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Diharapkan masyarakat juga dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak berwenang, jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkoba. (rt20/rus)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *