TARAKAN, mediakaltara.com – Penyidikan terhadap pria berinisial MS (33) merupakan pelaku pembunuhan ibu kandung di RT.18, Kelurahan Juwata laut, Pada 10 September lalu, ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Tarakan. Penyidik telah mengetahui motif MS yang nekat menghabisi nyawa ibunya itu.
“Sebelum tragedi penikaman yang dilakukan oleh MS. korban sempat terlibat cekcok mulut karena permintaan dari MS, yaitu meminta restu untuk dinikahkan. Namun, permintaan itu di tolak ibunya,” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, Selasa (13/9/2022).
Aldi menjelaskan, korban sempat bertanya MS ingin nikah dengan namun MS menjawab tidak memiliki pasangan dan malah meminta di jodohkan dengan keluarga. Hal itu yang membuat ibunya tidak setuju dengan permintaan MS.
“Ternyata penolakan itu membuat tersangka emosi berujung mengambil pisau jenis badik miliknya, lalu menunggu ibunya selesai mandi. Setelah ibunya keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menusuk sebanyak 10 kali,” urai perwira balok dua ini.
Aldi menuturkan, badik sepanjang 25 centimeter itu ditusukan ke arah perut, dada, lengan sebelah kiri didaerah pinggang dan punggung belakang ibunya.
“Sampai saat ini kami melibatkan unsur lainnya dalam mengungkap motif lain MS dalam menikam korban. Termasuk dugaan penyakit mental yang diderita oleh MS. Kami akan melibatkan psikolog dalam penyidikan ini. Jadi pemeriksaannya kami didampingi ahli yang nantinya akan mengobservasi secara langsung,” terangnya.
Aldi mengakui selama menjalani pemeriksaan, MS menunjukkan sikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan pelaku, saat kejadian hanya berdua dengan ibunya di rumah.”Jadi permintaan nikah MS itu di hari yang sama juga sekitar jam 3 sore. Kemudian setelah magrib MS membunuh ibunya. Dari kejadian ini, kami memeriksa juga 7 orang saksi yang tinggal sekitar TKP. Selain itu juga Ketua RT setempat, serta keluarga dari tersangka maupun korban kita turut periksa,” akunya.
Apakah MS melakukan pembunuhan berencana atau bukan, lanjut Aldi, pihaknya terus melakukan pendalaman,”Dari perbuatan MS ini, kami sangkakan dia dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply