Terima RJ dari Kejari, Pelaku Penganiayaan Dibebaskan 

TARAKAN, mediakaltara.com – Pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Wahap bin Raulo, yang sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan selama dua bulan, dibebaskan dari semua tuntutannya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan Restorative Justice (RJ). Saat ini Wahap langsung menghirup udara bebas usai pembacaan pembebasan tuntutannya, Jumat (18/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengungkapkan, RJ ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu Wahap baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh Wahap sesuai pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukumannya di bawah 2 tahun 8 bulan.

“Pertimbangan lainya yakni tersangka dan korban masih suami istri. Keduanya juga telah melakukan mediasi dan sepakat untuk berdamai. Atas perkara ini penuntut umum melaporkan ke Kasi Pidum dan melapor ke saya, untuk dilakukan RJ,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penganiayaan Wahap terhadap istrinya karena rasa cemburu dan curiga saat istrinya akan menyetor uang hasil dari bengkel. Kemudian Wahap tetap membuntuti istrinya dan Wahap kembali bertanya kepada istrinya.

“Saat ditanya lagi, istrinya menjawab ingin pulang kerumah orang tuanya, Wahap sempat meminta maaf. Tetapi sang istri bersikeras, sehingga Wahap gelap mata melakukan penganiayaan itu,” jelas Adam.

Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, lanjut Adam, pihaknya juga sempat mengundang Ketua RT. Dari situ pihaknya mendapati informasi bahwa Wahap tidak pernah membuat masalah di lingkungan tempat tinggal.

“Dari Semua pertimbangan ini, maka kami mengusulkan RJ dengan melaporkan di Kejati Kaltim dan melakukan ekspos bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum pada tanggal 17 Februari lalu. Hasilnya disetujui oleh pimpinan,” urai dia.

Ia menyebutkan, Wahap ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2021 lalu. Kemudian di tetapkan P21 di Kejari Tarakan pada 9 Februari 2022. lalu Tahap dua pada 10 Februari lalu.”setelah disetujui, atas perkara ini dikeluarkan lah surat persetujuan penghentian tuntutan oleh pimpinan kami di Kejati Kaltim. Dari pimpinan meminta kami untuk tetap mengawasi tersangka dan dipastikan sadar akan perbuatannya serta tidak berbohong,” tutup Kajari Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *