Terima Pelimpahan Pengepul Sirip Pari Lontar Ilegal, PSDKP Lakukan Pendalaman Perkara

TARAKAN, mediakaltara.com – Jajaran Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltara berhasil mengungkap pengepul sirip Ikan Pari lontar ilegal yang beroperasi di daerah beringin satu, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah kota Tarakan, pada Jumat (4/2/2022). Pasca pengungkapan tersebut Subdit Gakum melimpahkan perkara tersebut kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

Diketahui, Ikan Pari lontar merupakan salah satu spesies ikan dilindungi yang masuk dalam Apendiks II, yang saat ini menjadi primadona dalam perdagangan sirip Ikan. Sirip pari lontar masuk kedalam kategori super, sehingga memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan sirip hiu lainnya.

“Ya benar, Senin kemarin kita menerima pelimpahan perkara dari Dit Polairud Polda Kaltara yakni terkait kegiatan pengelolaan perikanan jenis dilindungi dalam hal ini ikan Pari lontar. Seperti diketahui, Pari lontar salah satu jenis ikan di lindungi karena keberadaannya hampir punah, masuk dalam apendiks II. Apabila tidak terawasi dengan baik akan terancam punah,” kata Johanis Johniforus Medea, selaku Kepala PSDKP Tarakan yang baru menjabat menggantikan Akhmadon, Rabu (9/2/2022).

Kepala PSDKP Tarakan, Johanis Johniforus Medea.

Johanis menjelaskan, terlapor berinisial F sebagai pengepul beserta barang bukti 33 Kilogram sirip Pari lontar sudah di terima penyidik PSDKP Tarakan.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman perkara ini. Setelah itu, Kita akan tentukan langkah hukum apa yang akan kita lakukan. Untuk terlapor F tidak dilakukan penahanan, dia hanya wajib lapor saja,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan terlapor berinisial F, lanjut Johanis, sirip tersebut diambil dari nelayan dan rencananya akan di jual ke buyer di Surabaya. Namun karena subdit Gakum Dit Polairud telah melakukan penggerebekan di tempat pengepul ilegal yang berada di Beringin satu itu, sirip pari tersebut gagal di kirim.

“Memang habitat Pari lontar di perairan Kaltara cukup banyak, karena nelayan tangkap sering mendapat pari lontar ini saat melakukan penangkapan ikan,” akunya

Ia membeberkan, sirip pari lontar memiliki nilai ekonomis yang tinggi, baik harga jual maupun permintaannya. Sehingga sampai di ekspor juga ke luar negeri.

“Sirip pari lontar biasanya di gunakan sebagai bahan makanan, dan bahan kosmetik. Tapi paling banyak untuk di makan dalam sajian sup,” sebut Kepala PSDKP Tarakan.

Menurut dia, Pengawasan penangkapan ikan dilindungi tentu menjadi tugas PSDKP, sehingga kedepan akan lebih giat lagi memberikan sosialisasi hasil perikanan yang dilindungi kepada masyarakat.”Masih banyak masyarakat nelayan melakukan penangkapan pari lontar ini karena tidak tahu. Tapi ada juga sebenarnya sudah mengetahui tetap menangkap, karena nilai jualnya tinggi,” ujarnya.

Ketika masyarakat ingin melakukan pengelolaan Sumberdaya kelautan dan perikanan, Diterangkan Johanis, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, diharapkan melakukan pengurusan dokumen perizinan.

“Termasuk di dalamnya pemanfaatan ikan-ikan yang dilindungi baik menangkap maupun memperdagangkan itu harus ada izin dokumennya,” terangnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma, penangkapan dan memperdagangkan ikan dilindungi terbatas seperti Pari lontar, diperbolehkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku seperti dilengkapi izin.

“Untuk pengelolaan ikan dilindungi atau masuk dalam apendiks harus punya Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Jika ingin mengurus SIPJI bisa langsung ke Balai pengelolaan Sumber daya pesisir dan laut (BPSPL) pontianak UPT Tarakan. Jadi kalau sudah punya Ijin para pelaku usaha nantinya di berikan kuota tangkap,” urainya.

Terpisah, Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Gakum, Komisaris Polisi Zulkarnain membenarkan, pada Jumat (4/2/2022) ,Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa di Beringin satu Tarakan adanya pengepul sirip ikan Pari lontar tanpa memiliki ijin yang di keluarkan oleh dinas perikanan.

“Unit Siintel Air Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Beringin satu, dan menemukan dua keranjang sirip ikan Pari Lontar kering yang di beli dari nelayan, siap dikirim ke surabaya,” kata dia.

Saat dilakukan oemeriksaan di TKP, pelaku usaha jual beli Sirip ikan pari lontar, tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan. Sehingga Sesuai dengan aturan perundang-undangan Setiap orang yang sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia Melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha atau setiap orang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan, melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) atau pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Hari Senin kemarin kita telah ekspose perkara dan pelimpahan perkara beserta terlapor dan barang bukti berupa 23 set sirip ikan jenis pari lontar, ke Kantor stasiun PSDKP Tarakan yang disaksikan oleh BPSPL pontianak UPT Tarakan,” pungkas Kasubdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltara. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *