TARAKAN, mediakaltara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhi vonis 8 tahun terhadap. Terdakwa midun kasus sabu dalam 12 air galon, yang sebelumnya di tuntut 12 tahun oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU).
Saat dikonfirmasi, Nunung Tri Sulistyawati selaku, penasehat hukum Midun mengaku Sidang agenda pembacaan vonis, langsung membacakan petikan putusan karena jadwal sidang yang padat dan waktu sudah terlalu sore. Sehingga pihaknya tidak mengetahui apa saja pertimbangan majelis hakim.
“Sabu yang terbukti 2 gram saja, itu di dapatkan petugas tercecer di lantai rumah. Majelis hakim memutuskan sesuai pasal 112 ayat 1. Salinan putusan belum saya ambil, karena dibacakan singkat,” terangnya.
Nunung menjelaskan, dalam Undang Undang Narkotika, disebutkan untuk menghitung berat sabu dalam bentuk kristal putih.
Terhadap putusan Midun ini, memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir, begitu juba dari JPU memanfaatkan waktu 7 hari sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya,.
“Hukuman yang dijatuhkan ini sesuai kepemilikan sabu di atas 5 gram, ayat 1. Sama dengan pembelaan kami yang meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sesuai dengan 2 gram sabu, bukan 4 kg sabu seperti yang disangkakan kepada terdakwa,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Midun dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair pidana penjara 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Midun ditangkap petugas BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan Agustus 2019 lalu. Saat itu Midun menerima 4 kg sabu dari rekannya, berinisial AD yang juga sedang menjalani persidangan.
Mengetahui dirinya dikejar petugas, Midun diduga membuang empat bungkus sabu ini dalam bak mandi kamarnya, kemudian dicampur sabun cair dan shampo, untuk mengelabui petugas. Seluruh air di dalam bak mandi ini dituangkan ke dalam 12 galon dan dijadikan barang bukti.
Dari Hasil uji laboratorium forensik, air tersebut benar mengandung metamphetamine tetapi tidak diketahui berat sabu didalamnya.(rt20)
Leave a Reply