Terdakwa Sabu 10 Kg di Tuntut 20 Tahun Penjara

TARAKAN, mediakaltara.com – Terdakwa 10 Kilogram sabu, Muhammad Irfan di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 20 tahun, Selasa (20/8/2019) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.

sidang ini sempat ditunda 2 pekan oleh Majelis Hakim yang diketuai Christo E.N Sitoris untuk memberikan waktu JPU mempersiapkan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan, bahwa terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Barang bukti berupa sabu, karung, tas, tali, HP, buku tabungan dan ATM dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit sepeda motor yang digunakan Irfan mengambil sabu dari Pantai Amal dan uang Rp59 juta yang diduga merupakan hasil jasa kurir sabu, dirampas untuk negara. Untuk Barang bukti diatas 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. terdakwa dijatuhkan pidana penjara, selama 20 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Junaidi, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidana Umum Banan Prasetyo saat dikonfirmasi menambahkan, ada beberapa pertimbangan Jaksa menjatuhkan pidana 20 tahun. Tuntutan ini sebenarnya lebih rendah dari perkara sabu dengan jumlah barang bukti lebih sedikit, seperti perkara 1 kg sabu yang dituntut hukuman seumur hidup.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Tapi, terdakwa juga sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, peran Irfan dalam peredaran sabu ini hanya sebagai kurir. Tapi kita akan serahkan sama hakim untuk putusannya. Kalau ternyata vonis yang dijatuhkan dibawah tuntutan, ya kami akan ajukan banding,” tuturnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Muhammad Irfan, Nunung Tri Sulistyawati mengungkapkan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk kliennya nanti,“Kami mohon waktu seminggu kepada Majelis Hakim, untuk bisa mempersiapkan pembelaan,” singkatnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *