Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan permohonan revisi mengenai aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara. Sebab, aturan sebelumnya membuat pencairan THR dan gaji ke-13 terancam molor.
Surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 ini bernomor 188.31/3746/SJ, dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam surat itu, Kemendagri menyebutkan kedua PP yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR diatur melalui Peraturan Daerah sehingga pencairannya dikhawatirkan tidak tepat waktu.
“Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden,” sebagaimana tertulis dalam surat yang diterima Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya memastikan pembayaran THR akan dilakukan pada 24 Mei 2019. Keputusan ini sudah disetujui dalam Sidang Kebinet bersama Presiden Jokowi.
Tahun ini, THR yang bakal diterima PNS diperkirakan akan lebih besar. Pasalnya pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar lima persen, yang mulai dibayarkan pada April 2019.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply