TANJUNG SELOR – Sebagai upaya untuk penegakan disiplin bagi para pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim penegak disiplin Pemprov Kaltara melakukan razia di sejumlah lokasi pada jam kerja, Selasa (11/06).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Provinsi Kaltara H Sanusi mengatakan, dalam operasi gabungan kemarin, pihaknya melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemprov Kaltara. Di antaranya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Biro Hukum dan Dinas Perhubungan Prov Kaltara. Termasuk juga ada Satpol PP Kabupaten Bulungan yang turut bergabung dalam tim.
“Kegiatan razia ini kita lakukan, sebagai upaya untuk penegakan kedisiplinan. Sasarannya, para pegawai yang berada di luar kantor pada saat jam kerja,” kata Sanusi, yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan itu.
Disebutkan, wilayah penyebaran razia gabungan dilakukan pada 14 titik. Dengan pembagian 4 tim. Meliputi warung-warung kopi, swalayan, pasar dan beberapa tempat umum lainnya.
Tidak hanya menemukan sejumlah pegawai yang mangkir atau berada di luar pada saat jam kerja, tim gabungan juga menemukan kendaraan dinas (roda 4 dan roda 2) yang digunakan tidak sesuai fungsinya.
“Kendaraan itu digunakan bukan atas nama pengguna, melainkan sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan fungsinya, yang untuk tugas kedinasan,” sebutnya.
Terkait dengan sanksinya, lanjut Sanusi, bagai para pegawai Pemprov Kaltara yang terjaring akan dilaporkan secara berjenjang ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara yang akan diteruskan ke Gubernur Kaltara. Sedangkan untuk pegawai dari pemkab, akan diserahkan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Jenis sanksinya, untuk pegawai Pemprov menunggu arahan gubernur,” jelasnya.
Sanusi menambahkan, razia penegakan disiplin pegawai tidak hanya kali ini saja. Namun dengan secara tidak terjadwal akan kembali dilakukan pada waktu-waktu mendatang.
“Razia seperti ini akan kembali dilakukan. Waktunya kapan, tidak kami informasikan sebelumnya. Karena bersifat mendadak,” kata Sanusi lagi.
Ditambahan, sesuai aturan pegawai memang tidak boleh berada di luar kantor pada saat jam kerja. Terkecuali memang ada keperluan yang jelas, dan ada hubungan dengan tugas kedinasan.
“Kalau memang ada keperluan di luar harus jelas, dan atasannya harus memberikan surat tugas. Seperti misalnya mengantar surat, atau tugas kedinasan lainnya,” terang Sanusi.
Untuk diketahui, dalam razia kemarin ada sebanyak 32 orang pegawai yang terjaring. Yaitu, 14 orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bulungan dan 17 pegawai dari Pemprov Kaltara. Ditambah satu orang bukan pegawai, yang kedapatan membawa mobil dinas.
Menurut Sanusi, razia ASN yang berada di luar pada saat jam kantor ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan.
“Semoga sanksinya memberi efek jera dan pelajaran buat mereka,” tandasnya. (humas)
Leave a Reply