Tak Terima Kepalanya Dipukul Botol, Alasan Jukir Liar Pukul Seorang Pedagang di THM

TARAKAN, mediakaltara.com – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di komplek pasar THM inisial HK Senin malam lalu. Berhasil di amankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan di Seputaran jalan Mulawarman saat sedang mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei mengungkapkan, pelaku merupakan juru parkir (Jukir) liar komplek pasar THM. Pelaku melakukan penganiayaan itu, karena tersinggung kepalanya di ketok dengan botol air mineral oleh korban.

“Cekcok terjadi di dalam pertokoan dengan korban, terus berkelahi. Menurut pelaku, luka di kepala korban itu akibat dipukul gelas. Mereka berkelahinya begumul hingga terjatuh,” ujar dia, Jumat (21/08/2020).

Lanjut Arief, saat diamankan Kamis pagi kemarin, pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap sepeda motor yang di bawa HK, karena diduga hasil kejahatan.

“Sebelumnya mereka tidak ada masalah. Tapi saat ini Pelaku sudah kita tahan kemarin. Dia (HK) kita sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian Kanit Resum. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *