TARAKAN, mediakaltara.com – Pernah menjadi residivis tidak membuat jera pria berinisial AR. Pasalnya, AR kembali tertangkap dalam perkara pencurian di salah satu rumah bilangan Gajah mada, Gang Arwana, RT 23 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Aksi pencurian mantan Napi Narkotika ini menggunakan metode survei lokasi. Ketika mendapat moment yang tepat AR lanhsung masuk ke dalam rumah mengambil barang berharga.
“Setelah menerima laporan korbannya yang juga tinggal sekitar jalan Gaja Mada. Kami langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya,” kata Kapolsek Tarakan Barat IPTU Angestri Budi Reswanto, belum lama ini.
Ia menerangkan, korban kehilangan barang berharganya saat meninggalkan rumah untuk pergi shalat Subuh. Namun setibanya di rumah, Laptop dan HP yang berada di ruang tamu sudah hilang.
“Dari serangkaian penyelidikam kami akhirnya berhasil mengetahui pelaku dan langsung meringkus AR. Sebenarnya, Pelaku sedang diamankan jajaran Polsek Tarakan Timur dalam perkara lain, dan hampir dibebaskan karena tidak terbukti. Tapi setelah kami Koordinasi dan kroscek ternyata pelaku identik sesuai petunjuk korban dan langsung kami jemput di Polsek Tarakan Timur,” terang dia.
Dari tangan pelaku, kata Angestri diamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit Laptop dan satu unit HP.” Bagaimana pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban tanpa merusak jendela atau pintu. Ternyata saat korban solat, pintu rumah tidak di kunci sehingga pelaku dengan mudahnya masuk dan mencuri,” ujar perwira Balok dua ini.
Angestri mengungkapkan, satu barang bukti yakni laptop sudah di gadai AR dengan orang lain seharga Rp 300 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 Juta. Sementara pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba, kita sangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tarakan Barat. (Mk90)
Leave a Reply