Tanjung Selor – Program rehab rumah untuk keluarga kurang mampu di Kalimantan Utara tahun ini segera direalisasikan. Menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Rumah, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara, saat ini sudah tahap verifikasi. Ditargetkan pada bulan Juli ini juga, rehab rumah sudah bisa dimulai.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuali laporan yang diterima, tahun ini ada sebanyak 2.940 unit rumah warga kurang mampu di Provinsi Kaltara yang mendapat bantuan rehab. Saat ini tengah diverifikasi kelayakannya untuk menerima bantuan tersebut. Dengan rincian, 2.500 unit rumah akan memperoleh bantuan rehab rumah dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan 440 unit lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2019.
“Peran masing-masing kabupaten dan kota sebagai tim teknis untuk melakukan verifikasi kepada calon penerima bantuan. Baik dalam melakukan pengawasan maupun monitoring pelaksanaannya,” kata Irianto.
Adapun total anggaran yang dikucurkan untuk program bantuan rehab rumah ini sebesar Rp 50,350 miliar. Rinciannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) lokasi dari pusat, melalui APBN, program yang dinamai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini dianggarkan bantuan sebesar Rp 43,75 miliar. Sedangkan yang bersumber dari APBD, sesuai SK Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.387/2019 tentang Lokasi dan Besaran Nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Program Peningkatan Kualitas Sanitasi dianggarkan bantuan sebesar Rp 6,6 miliar. (Red/Humas)
Leave a Reply